Korban Penipuan Berkedok Seles, Wahyu CS Akhirnya Buat Laporan Polisi.
Jurnalisme.Online - Medan
Korban penipuan Wahyu CS, akhirnya buat laporan ke pihak Kepolisian, di lansir melalui via pesan chat Wa, Budiono (32), saksi sekaligus korban penipuan berkedok seles barang kelontong, warga jalan sei rotan gang tapsel ini melaporkan tindak pidana penipuan oleh komplotan seles barang kelontong Wahyu Ramadhan CS, ke sat reskrim polwiltabes medan.
Melalui surat laporan No : STTLP/B/2262/VII/2023/SPKT/RESTABES MEDAN/POLDA SUMUT, menerangkan bahwa Terlapor Muhammad Wahyu Ramadhan Damanik, telah melakukan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana di maksud dalam pasal 378 dan atau 372 KUHP.
Wahyu CS bersama komplotan nya mendesak dan memberi iming - iming hadiah berupa lemari pendingin dan rak barang, apabila korban sudah membayar uang sebagai jaminan barang yang mereka janjikan, menurut Budiono, awalnya Wahyu CS bersama komplotan nya, mendatangi toko milik Budiono di jalan pasar 12 tembung, Wahyu CS menawarkan sejumlah barang kebutuhan harian non sembako, untuk mengisi toko milik Budiono, namun dengan harga yang tidak sesuai harga di pasaran.
Wahyu CS juga menjanjikan hadiah berupa lemari pendingin, rak barang/steleng dan banner untuk di pajang di toko milik Budiono, karena sudah terlanjur memberi uang chas, Budiono juga mentransfer lagi uang ke rekening milik Wahyu CS, sebesar 18 juta rupiah, setelah di tungggu dalam beberapa hari barang - barang yang di janjikan tak kunjung datang, sama halnya juga dengan hadiah yang mereka janjikan.
Karena merasa resah barang tak juga datang Budiono menanyakan langsung ke nomor telfon yang tertera di faktur, namun bukan nya mendapatkan barang nya, malah Budiono di suruh untuk mentransfer sisa uang 2 juta lagi, dengan iming - iming banner toko sudah di cetak dan pihak Wahyu CS belum juga mengantar barang yang di pesan beserta hadiah yang di janjikan, karena merasa di tipu oleh Wahyu CS, Budiono akhirnya membuat laporan ke pihak kepolisian, dan ternyata bukan hanya budiono saja yang mengalami nya.
Nasib serupa juga di rasakan Haikal (31) warga jalam paya geli sunggal ini, juga merupakan korban dari sindikat Wahyu CS, Haikal sendiri mengalami kerugian sebesar 20 juta, sama halnya dengan Budiono, Haikal juga di perdaya dengan modus yang sama dengan iming - iming hadiah lemari pendingin dan rak barang dagangan, namun setelah Haikal mentransfer uang nya, barang tak juga kunjung datang.
Terduga Pelaku Penipuan, Muhammad Wahyu Ramadhan Damanik alias Wahyu CS, bersama komplotan nya sudah berhasil mengelabui banyak korban, dan sampai saat ini masih bebas berkeliaran.
Di ketahui markas komplotan Wahyu CS ini ada di jalan Badik kecamatan Medan Perjuangan, tetapi sampai berita ini turun belum ada konfirmasi lanjutan dari pihak kepolisian Resort Medan.
Di media sosial Wahyu CS, masih terlihat berkeliaran bebas, dan berani live di Facebook, yang membuat korban semakin geram, ia (Wahyu) bersama komplotan nya sedang kanfas barang di daerah Subulussalam, terlihat dari postingan akun facebook Dika Bryn (Dika), terlihat Wahyu berjaket merah sedang berada di sebuah warung makan bersama di duga komplotan nya.