Jurnalisme.online,-Pesawaran. Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (SPPN) Sasmika Dwi Suryanto di duga menuduh pendemo yang berasal dari masyarakat Desa Taman Sari kecamatan gedong tataan kab pesawaran, provinsi Lampung dan sekitarnya bahwa pendemo sebagai pelaku tindak kejahatan.
sementara pendemo hanya menuntut kembalikan batas dan pengukuran ulang terhadap lahan perkebunan yang di kelola PTPN 7 way Berulu yang di duga tidak memiliki sertifikat hak guna usaha (HGU) rabu 5/7/2023.
Ini menurut saya terkesan menyudutkan, karena narasi dari Ketum SPPN tidak tepat tentang sebuah peristiwa, ketum SPPN tidak bisa memberikan bukti bukti otentik dari pihak PTPN VII Way Berulu, ucap OKVIA NIZA selaku Ketua IWO_I DPD pesawaran di posko rakyat menggugat.
masyarakat yang di wakili oleh kepala Desa Taman Sari Fabian Jaya beserta tokoh adat dan lembaga masyarakat lainnya berkali kali meminta BPN Provinsi dan BPN pesawaran agar pihak PTPN VII dapat duduk satu meja dengan perwakilan masyarakat untuk dapat menunjukan bukti bukti dokumen sertifikat HGU yang di kelola oleh PTPN 7 Berulu, baik melalui surat maupun lisan, namun kedua BPN tersebut tidak dapat menghadirkan PTPN VII untuk mediasi terkait permasalahan ini. Rizwan