Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Tag Terpopuler

Keluarga Korban Lapor Ke Polres Sampang, Pengelola SWP Teancam Dikurung 5 Tahun

Rabu, 05 Juli 2023 | Juli 05, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-05T09:32:33Z


BUTUH BANTUAN HUKUM?

Keluarga korban dan tim kuasa hukum saat melapor ke mapolres sampang




SAMPANG Jurnalisme online  - Usai menggelar Reka Ulang kejadian dan membuka CCTV di Sampang Water Park (SWP) H Suhan bergegas menuju Mapolres Sampang Madura Jawa Timur


 


Kedatangan H Suhan Warga Dusun Berek Laok Desa Kapong Kecamatan Batu Marmar Pamekasan dan juga sebagai Orang Tua almarhumah RS 7 (bukan 4, kereksi Keluarga korban-red) Korban meninggal karena tenggelam di Sampang Water Park (SWP) ke Mapolres selasa 4/7 untuk melaporkan Pengelola SWP atas dugaan Kelalaian


 


Hadir bersama H Sudan sejak di SWP hingga Mapolres 3 orang Saudara dan Kerabat; Afdhan 19 (bukan Abdol 7 tahun- red) Putranya yang bersama Korban waktu kejadian serta H Moh Bahri Lawyer LBH Lentera Sampang


“Setelah melakukan Reka Ulang versi kami dan membuka CCTV yang disepakati Pengelola SWP, kami terpaksa melaporkannya untuk memperoleh Keadilan,” ujar H Sudan


 


Masih menurut H Sudan, langkah yang dilakukan untuk memberikan shock teraphy bagi siapapun pihak Pengelola Wisata sejenis supaya tetap memperhatikan keselamatan Pengunjung agar tidak menimbulkan korban berikutnya


 


Sementara H Moh Bahri mengungkapkan laporan pihak Keluarga Korban karena diduga Managemen SWP telah lalai dalam menjaga keselamatan Pengunjung


“Dasar Pelaporan hasil dari Reka Ulang kejadian versi kami dan membuka CCTV detik detik kejadian bersama Pengelola SWP,” tuturnya


 


Dijelaskan oleh H Moh Bahri, dalam Hukum Pidana perbuatan Kelalaian, kesalahan, kealpaan, kurang hati hati disebut Culpa dan dianggap melanggar pasal 359 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan sekurang kurangnya 1 tahun penjara


 


Adapun indikasi katagori yang termasuk Culpa yakni Standart Keamanan, Petugas Jaga, Legalitas (ijin dan persyaratan lainnýa), keberadaan Petugas (Lifeguard) yang bersertifikat di titik rawan serta pemberitahuan ukuran kedalaman Kolam Renang yang kesemuanya itu tertuang dalam SOP, tidak hanya sekedar teori maupun Adiministrasi saja


 


Ditambahkan, pasca registrasi Laporan pihak Penyidik langsung memproses dengan meminta keterangan kepada Afdhan 19 Saudara Korban yang mendampingi waktu kejadian sebagai Saksi Pelapor


 


Kasi Humas Polres Ipda Sujianto SH membenarkan jika pihak Korban melaporkan Pengelola SWP, sementara Joko Maulana saat dikonfirmasi rabu 5/7 mengarahkan langsung ke pihak Owner karena menurutnya yang bertemu dengan Keluarga Korban didalam adalah Owner sedang posisinya dengan yang lain ada diluar


 


Sayangnya H Toha selaku Owner SWP hingga berita ini dinaikkan masih belum meresponnya


 


Sebelumnya H Sudan bersama Putranya Afdhan 19 dan 3 Saudara dan Kerabat yang didampingi H Moh Bahri Lawyer LBH Lentera Sampang selasa 4/7 mendatangi SWP


 


Kedatangan rombongan yang sudah disepakati oleh pihak Managemen SWP untuk melakukan Reka Ulang dan membuka CCTV


 


Di TKP rombongan H Suhan (Keluarga Korban) diterima oleh pihak Pengelola dan Owner SWP H Toha, bahkan saat Keluarga Korban melakukan reka ulang kejadian dan membuka CCTV Pihak Pengelola ikut mendampinginya


 


Dijelaskan oleh H Moh Bahri waktu itu, proses Reka Ulang dari Keluarga Korban yang didampingi oleh Pengelola diawali dengan penjelasan kronologi oleh pihak Pengelola sembari mengelilingi TKP sesuai alur dan kronologi kejadian


 


Setelahnya disingkronkan dengan membuka CCTV yang dibatasi waktunya oleh pihak Pengelola


“CCTV yang dibuka milik SWP dan yang masih tersimpan bukan yang sudah diamankan pihak Polres Sampang,” tutur nya saat itu


 


Diungkap oleh H Moh Bahri pada pukul 16.45 wib terekam dari CCTV masih banyak Pengunjung jadi tidak sesuai dengan yang disampaikan oleh Oknum yang mengatasnamakan SWP dan menyatakan pukul 16.00 wib jadwal SWP ditutup, padahal keterangan Pengelola SWP itu tutup pukul 17.00 wib


 


Pada pukul 16.45 itu tampak terlihat Korban dari Kolam anak dengan kedalaman 60 cm dengan santainya jalan menuju Kolam Renang tengah yang berkedalaman 120 cm


 


Korban saat itu hendak menyusul Saudara dan Sepupunya yang pindah dari Kolam Renang anak ke yang lebih dalam tanpa pantauan Petugas


 


Tiba di Kolam Renang yang lebih dalam Korban lenyap tenggelam tidak diketahui siapapun termasuk Saudara dan Sepupu Korban


 


Mengetahui Korban tidak ada, Saudara dan Sepupunya mencari tanpa bantuan siapapun hingga berlangsung 5 menit di sekitar tempat kejadian


 


Tiba tiba jazad korban muncul dipermukaan sisi pojok Kolam, suasanapun menjadi tegang dan banyak pengunjung yang berkerumun, Petugas (Lifeguard) yang awal posisinya di timur jauh dari lokasi kejadian menghampiri dan mengevakuasi


 


Jadi menurut H Moh Bahri Selain tidak ada pembatas antara Kolam anak dan yang lebih dalam, Petugas pun tidak stanby dititik rawan seperti yang terekam dalam CCTV


 


Atas hasil dari Reka Ulang dan dibukanya CCTV pihak Keluarga Korban pada pukul 17.00 wib melaporkannya ke Polres Sampang


Ditambahkan, usai Pelaporan Putra H Suhan yang ikut mendampingi Korban dan ikut juga waktu Reka Ulang maupun ke Polres langsung diperiksa sebagai Saksi


 


Tentang CCTV yang dibuka di SWP, Ipda Sujianto SH yang dikonfirmasi selasa 4/7, menyatakan milik SWP karena yang ada di Penyidik tidak akan dipublikasikan kecuali dalam Persidangan.(SP)

×
Berita Terbaru Update