Jurnalisme.Online
- Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur, menuntut terdakwa pembunuhan Harimau Sumatera dengan cara diracun dengan tuntutan pidana penjara 2 tahun 6 bulan, dan denda Rp 100 juta dan subsidair 6 bulan penjara.
Sidang pembacaan tuntutan itu tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Harry Arfhan didampingi Riki dalam sidang secara virtual yang mana terdakwa mengikuti sidang dari Lapas Kelas ll B Idi, Kamis (6/7/2023).
Terdakwa dalam perkara ini yakni Syahril, warga Dusun Krueng Baung, Desa Peunaron Lama, Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron, Aceh Timur.
"Terdakwa didakwakan dan dibuktikan dengan pasal 21 ayat 2 huruf a jo pasal 40 ayat 2 UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," ungkap Kajari Aceh Timur, Dr Lukman Hakim SH MH, melalui Kasi Pidum Kejari Aceh Timur, Teddy Endra Wijaya kepada Serambinews.com, Kamis malam.
Sidang pembacaan tuntutan itu dipimpin oleh Majelis Hakim, Ketua Tri Purnama didampingi Reza Bastira Siregar dan Zaky Anwar masing-masing sebagai hakim anggota.
Selanjutnya sidang dilanjutkan 13 Juli mendatang dengan agenda pembelaan dari terdakwa.
Sumber:Tribunnews.Com