ACEH TAMIANG -Jurnalisme online| Kapolsek Kualasimpang, Iptu Amril Bakhri, SH perintahkan personil piket jaga laksanakan kegiatan patroli rutin pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) dalam wilayah hukum (wilkum) setempat, Sabtu (22/07).
Dasar kerangka hukum pelaksanaan patroli pada UU Nomor 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Surat Perintah Kapolsek Kualasimpang Nomor.Sprin/02/I/TUK.7.1.2./2023 tentang pelaksanaan Tugas Patroli Harkamtibmas.
Kapolres Aceh Tamiang, AKNP Muhammad Yanis, SIK, MH melalui Kapolsek Kualasimpang, Iptu Amril Bakhri, SH menjelaskan, patroli rutin dilaksanakan personil piket harian Mapolsek, telah melaksanakan Program Prioritas Kapolri Nomor 02 tentang Pemantapan Harkamtibmas.
"Sudah menjadi kewajiban personil polri melaksanakan patroli dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat agar terwujudnya cita-cita Polri Yang Presisi sesuai tema HUT Bhayangkara ke 77, yakni Polri Presisi Untuk Negeri," kata Iptu Amril Bakhri, SH.
Tujuan dilaksanakan patroli Harkamtibmas, kata Kapolsek, menjaga dan memelihara situasi yang aman serta kondusif di wilayah hukum (wilkum) Polsek Kualasimpang dengan sasaran masyarakat sedang beraktivitas dan kawasan dianggap rentan pitensi Guantibmas.
"Selama pelaksanaan kegiatan patroli tersebut, tidak ditemukan kendala dan hambatan serta potensi gangguan ketertibam masyarakat (Guantibmas) serta situasi aman dan kondusif," tutur Kapolsek Kualasimpang.**(yd)