Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Tag Terpopuler

Kapolsek Bendahara Turut Serta Peninjauan Titik Koordinat HGU PT Rapala

Jumat, 07 Juli 2023 | Juli 07, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-07T01:55:47Z


BUTUH BANTUAN HUKUM?

 


ACEH TAMIANG - jurnalisme online- Kapolsek Bendahara, Ipda Ivan Sofyan, SE turut serta dalam peninjauan titik koordinat hak guna usaha (HGU) PT Raya Padang Langkat (Rapala) oleh Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRK Aceh Tamiang.


Peninjauan tersebut berdasarkan hasil rapat dengar pendapat (RDP) sedang ditempuh jalan penyelesaian sengketa lahan masyarakat dengan pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit di Desa Perkebunan Sungai Iyu Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang, Kamis (06/07).


Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muhammad Yanis, SIK, MH, melalui Kapolsek Bendahara, Ipda Ivan Sofyan, SE menyampaikan, benar telah di lakukan peninjauan titik koordinat HGU  PT Raya Padang Langkat (RAPALA) oleh Tim Pansus DPRK Aceh Tamiang.


"Informasi berhasil kami peroleh, dilakukannya peninjauan titik koordinat HGU PT RAPALA oleh Tim Pansus DPRK Aceh Tamiang sesuai hasil kegiatan RDP terkait  penyelesaian permasalahan sengketa lahan," ujar Ipda Ivan Sofyan, SE.


Lanjut Ipda Ivan, sengketa lahan tersebut antara masyarakat Kampung Perkebunan Sungai Iyu Kecamatan Bendahara dengan PT. Rapala Pada hari Selasa tanggal 22 Mei 2023 bertempat di Ruang Komisi I DPRK Aceh Tamiang.


Diperoleh hasil RDP, lanjut Kapolsek, "Bahwa pihak PT. Rapala selaku Direktur operasional membuat kesepakatan bersama bahwa pihak pertama dan kedua sepakat pihak pertama dan kedua telah mencapai persetujuan bersama," jelas Kapolsek Bendahara.


Kesepakatan bersama tersebut, pihak PT. Rapala akan mempekerjakan kembali karyawan Eks karyawan PT. Parasawita yang memiliki hubungan darah dimana masih menempati rumah dinas untuk bekerja di PT. Rapala.


Apabila eks PT. Rapala tidak bersedia bekerja kembali maka harus bersedia menyerahkan rumah dinas atau perumahan karyawan dan pihak PT. Rapala akan memberikan Kompensasi atau tali asih berupa uang sebesar Rp. 20.000.000,-.


Selanjutnya, apabila tidak bersedia mengosongkan rumah atau menyerahkan secara sukarela rumah yang di tempati oleh eks karyawan PT. Rapala maka akan dikosongkan secara paksa dengan ketentuan yang berlaku.


Berikut, pihak PT. Rapala akan mencabut Laporan pengaduan  No LP. B/36/5/2018 /SPKT Tgl 23 Mei 2018. 


Kemudian, terkait dengan pelepasan yang dimohonkan oleh desa seluas 10.7 Ha akan di evaluasi oleh instansi berwenang di bidang pertanahan.


Pihak PT. Rapala akan membantu memfasilitasi pembangunan Kantor Datok penghulu Desa Perkrbunan Sungai Iyu melalui Dana CSR perusahaan PT. Rapala dan di dampingi forkopimda Aceh Tamiang. 


Titik koordinat yang ditinjau oleh Tim Pansus DPRK Aceh Tamiang dengan Jumlah luas 34.9 Ha sebagai berikut, Persawahan Desa Paya Rahat dengan luas kurang lebih 6 Ha.


Sekolah Dasar Negeri Desa Marlempang dengan luas kurang lebih 1.1 Ha dan Jalan Umum, parit keliling, pesawahan dan areal pemukiman di wilayah Desa Tengku Tinggi dengan luas kurang lebih 27.8 Ha.


Hasil peninjauan titik koordinat HGU PT. RAPALA menunggu hasil dari BPN Aceh Tamiang dan setelah hasilnya keluar maka akan dilakukan duduk kembali oleh Tim Pamsus DPRK Aceh Tamiang.**(yd)

×
Berita Terbaru Update