Sarolangun - Jurnalisme.online -
Sebagai langkah untuk menjaga situasi Kabupaten Sarolangun agar tetap aman dan kondusif, Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman, S.IK memberikan himbuan kepada seluruh personilnya melaui pesan telegram yang ditanda tanginya langsung dengan nomor STR/73/VII/PAM.3/2023 tertanggal 24 juli 2023.
Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman, S.IK dalam telegramnya mengintruksikan bawahannya untuk
1. Melaksanakan upaya deteksi dini dan pencegahan dengan meningkatkan kegiatan patroli dan sambang menjelang pemilu tahun 2024.
2. Larangan pemasangan spanduk/baleho (alat peraga kampanye) paslon presiden/wakil presiden dan parpol pada aset milik Polri.
3. Menekankan terhadap personil untuk menjaga netralitas polri pada pemilu serentak tahun 2024.
4. Menindak tegas terhadap personil Polri yg terbukti terlibat politik praktis, memihak dan memberikan dukungan partai politik beserta pasangan calon yg diusung.
5. Melaksanakan koordinasi dan kerjasama dgn instansi terkait (KPU, Bawaslu dan Pemda) terhadap setiap rangkaian giat pemilu tahun 2024.
Dalam Poin empat, Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachamn, S.IK mengancam bagi personilnya yang terbukti terlibat Politik Praktis akan ditindak tegas.
“Pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri, Kita merujuk dari peraturan Polri nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan komisi Kode Etik Polri dengan sangsi paling berat adalah pemecatan” kata Kapolres Sarolangun.