Aceh Tamiang - Jurnalisme.Online | Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muhammad Yanis, SIK himbau masyarakat agar taat, patuh, memahami Undang-undang (UU) nomor 41 tahun 1999 tentang kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Himbauan Kapolres tersebut diharapkan tidak terjadinya upaya membakar hutan dan lahan berdampak pada pelanggaran UU Nomor 41 tahun 1999 pasal 78 ayat (3), "Barangsiapa dengan sengaja membakar diancam dengan pidana penjara paling tinggi 15 tahun dan dikenakan denda 5 milyar rupiah".
Secara garis besar, kata AKBP Muhammad Yanis, SIK, MH, hindari dampak besar dapat menimbulkan bencana bagi kehidupan akibat pengaruh kepada siklus bumi dan kondisi iklim mengakibatkan lingkungan juga tercemar serta dampak negatif bagi kesehatan umat manusia.
"Kepada semua masyarakat, kelompok, pengusaha perkebunan membuka lahan untuk benar-benar memahami dan mematuhi himbauan untuk tidak membakar hutan dan lahan," tegas AKBP Muhammad Yanis, SIK, MH.
Sangat lebih berbahaya jika potensi pembakaran hutan dan lahan di kawasan tanah gambut untuk tidak sama sekali melakukan pembakaran meskipun dalam skala kecil.
Untuk lahan standar dan berstatus tanah non gambut, tambah Kapolres, jika melakukan pembakaran saat membuka lahan, harus menggunakan tehnis untuk terhindarnya penyebaran api berskala besar.
"Silahkan membakar dengan cara api berskala kecil tetapi harus dilakukan pengawasan hingga pembakaran selesai dan boleh meninggalkan lokasi tersebut saat api sudah benar-benar atau padam total, sehingga tidak tidak timbul kembali akibat hembusan angin," jelas Kapolres Aceh Tamiang.**(yd)