Jurnalisme. Online - Aceh Tamiang |Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muhammad Yanis, SIK, MH hadiri prosesi mediasi pihak pemerintah desa (Pemdes) beserta Tokoh Masyarakat Desa Perkebunan Sungai Iyu dengan pihak PT Raya Padang Langkat (Rapala) terkait eksekusi hasil RDP di DPRK Aceh Tamiang.
Sesuai kesepakatan rapat dengar pendapat (RDP) difasilitasi Forkopimda Aceh Tamiang pada Selasa tanggal 22 Mei 2023, pelaksanaan eksekusi dari kesepakatan berlangsung dan mediasi lapangan kembali dilakukan di Mapolsek Bendahara, Selasa (11/07).
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muhammad Yanis, SIK, MH, dalam mediasi tersebut menghimbau kepada masyarakat Desa Perkebunan Sungai Iyu agar, menjalankan apa yang telah disepakati dan ditandatangani sebelumnya.
"Masyarakat Desa Perkebunan Sungai Iyu agar mengambil dana tali asih telah diberikan oleh PT. Rapala supaya dapat digunakan uang tersebut untuk membeli tanah ditempat lain atau menyewa rumah," kata Kapolres Aceh Tamiang.
Atau sebaliknya, sambung Kapolres, kalau masyarakat tidak mau pindah dari rumah tersebut maka masyarakat lebih baik bekerja kembali dengan PT. Rapala sehingga bisa tinggal di rumah tersebut.
AKBP Muhammad Yanis juga menghimbau kepada masyarakat sebaiknya tidak terprovokasi dimungkinkan ada pihak lain misalnya ingin mengambil keuntungan dari sengketa dan problem terjadi antara Perusahaan PT Rapala dengan masyarakat Desa Perkebunan Sungai Iyu.
"Kita berharap agar semua permasalahan diselesaikan dengan cara bijak dan tetap kedepankan aturan perundang-undangan yang berlaku di negara kesatuan republik indonesia serta hindari potensi pelanggaran hukum," ajak AKBP Muhammad Yanis, SIK, MH.**(yd)