Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Tag Terpopuler

Dukung Kebijakan Pemerintah, Pematank: PT PSM Merusak Lingkungan

Jumat, 21 Juli 2023 | Juli 21, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-21T00:36:56Z


BUTUH BANTUAN HUKUM?

 

Dukung Kebijakan Pemerintah, Pematank: PT PSM Merusak Lingkungan



Bandarlampung - jurnalisme.online
Puluhan massa yang tergabung dalam Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (Pematank) dan Forum Masyarakat Peduli Lingkungan Way Kanan menggelar aksi di depan Kantor DPRD Provinsi Lampung, Kamis (20/7/2023).

Massa aksi itu mendukung Pemerintah Provinsi Lampung menutup aktivitas PT Pesona Sawit Makmur (PSM) di Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, yang dinilai tak patuh terhadap regulasi tata ruang yang berlaku.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pematank, Suadi Ramli, mengatakan pihaknya mendukung kinerja Pemprov Lampung melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Gakkumdu terkait penutupan PT PSM.

“PT PSM belum memiliki Amdal. Tapi dengan seenaknya landclearing atau pemerataan lahan. Karena itu, jelas merusak lingkungan masyarakat,” kata Ramli.

Ia berharap agar Pemprov Lampung tak mengubah pendirian untuk tak memberikan izin kepada perusahaan tersebut.

“Kami meminta dan mendukung penuh Pemprov Lampung menutup penuh aktivitas PT PSM di Way Kanan. Kami berharap tak masuk angin. Kami bangga terhadap Gubernur Lampung dan jajaran, khususnya Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung. Karena mereka sudah menutup semua aktivitas perusahaan tersebut,” ungkapnya.

Ramli juga berharap agar DPRD Lampung terus bekerja sesuai fungsinya untuk mengawasi kinerja Pemprov Lampung.

“Kami juga mendesak Polda Lampung karena mereka sudah menyelidiki terkait lingkungan rusak yang ada di perusahaan tersebut,” tegasnya.

Bila perlu, tandas Ramli, polisi segera menangkap para perusak lingkungan. Karena ini akan menjadi contoh bagi perusahaan lain yang akan berdiri di Lampung.

“Mereka (para perusahaan) harus taat dengan peraturan, harus taat perda, dan perundang-undangan amdal di Lampung,” tegasnya.

Sementara, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Yozi Rizal didampingi Anggota DPRD Lampung Watoni Noerdin dan Wahrul Fauzi Silalahi bersama Kepala Dinas Lingkungan (DLH) Provinsi Lampung, Emilia Kusumawati menemui massa aksi.

Yozi Rizal mengatakan, semua aspirasi yang disampaikan oleh perwakilan para aksi massa telah diterima dan tidak ada satupun yang ditolak.

“Semua aspirasinya kita sudah terima dan sudah kita bahas. Tidak ada satupun yang kita tolak, pada dasarnya kita semua menginginkan hal yang sama, ketika ada norma hukum ketika ada aturan maka kita sepakat itu harus ditegakkan. Karena itu lah fungsi nya hukum, itu tujuan keberadaan hukum. Menjamin kepastian hukum dan menjamin ketertiban bangsa dan bernegara,” kata Yozi Rizal di depan para aksi.

Sampaikan salam kami kepada keluarga, sanak famili yang ada di Kabupaten Way Kanan bahwa DPRD Provinsi Lampung Konsisten Untuk menegakkan aturan,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, Emilia Kusumawati mengatakan, pihak Pemprov Lampung mendukung semua investor yang masuk ke Lampung serta harus mematuhi aturan yang berlaku.

“Pastinya investor kan akan memberikan kesejahteraan masyarakat tetapi disamping itu investor harus mematuhi peraturan-peraturan yang ada,” kata Emilia.

Lanjutnya, terkait masalah PT. PSM tidak sesuai dengan RTRW Kabupaten Way Kanan dan Provinsi.

“Mereka bisa tapi tidak di wilayah Karang Umpu. Jadi mereka tetapi di kecamatan yang lain yang memang kawasan industri,” terangnya.

“Untuk berkas mereka sudah kami kembalikan di Bulan Juni yang lalu karena mereka memang belum memenuhi unsur persyaratan yang ditentukan,” terangnya.

( Iwan )

×
Berita Terbaru Update