Merangin - Jurnalisme.online - Minggu, 02/07/2023 Tim elang opsnal sat reskrim polres merangin mengamamankan duaorang laki - laki yang di duga telah melakukan tindak pidana Pencurian.
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa Darhamsah telah melakukan tidak pencurian yang terjadi pada hari jumat tanggal 09/06/2023 sekira Pukul 04:00 wib.
Kejadian berawal ketika korban melihat ada congkelan dari jendela rumahnya,yang beralamt di desa mentawak terbangun dari tidur melihat hape tidak ada lagi kemudian tim mengaman dan menbawa tersangka sebagai pelaku pencurian.
Sedangkan M. Amin S.S.H selaku penadah hasil kejahatan juga telah di aman kan di rantau panjang kabupaten merangin serta telah di bawa ke
mako polres merangin guna untuk penyelikan lebih lanjut ungkap kasat reskrim kepada awak media. (Hasbi)