ACEH TAMIANG —Jurnalisme online- Setelah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test lima nama Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) terpilih periode 2023-2028 ditetapkan oleh Komisi I DPRK setempat, Jumat (14/7/2023).
Atas nama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang dan ditandatangi oleh Ketua Komisi I, Miswanto, SH telah mengumumkan pengumuman nomor: 11/Pansel-KIP.ATAM/2023, tentang Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Komisi Indenpeden Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang Periode 2022 – 2028.
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang melalui Komisi I, berdasarkan Rekapitulasi Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan (fit and proper test) yang dilaksanakan pada Senin, 10 Juli 2023 dan Rapat Pleno Komisi I DORK Aceh Tamiang pada hari Jumat, 14 Juli 2023 memutuskan nama – nama yang dinyatakan Uji Kelayakan dan Kepatutan ssbagai berikut :
1. Mauliza Wira Kesuma, S.H
2. Kamardi Arif
3. Lindawati, M.Pd
4. Rita Afrianti
5 Rusli
Kemudian disusul :
6. Prio Sumbpdo, S, KEP
7. Muchsinullah, SH
8. M. Jafar Siddiq
9. Agus Syah Alam
10. Muklis, S. Pd.I
Kemudian dalam surat pengumuman poin satu menyatakan nama – nama tersebut diatas dari Rangkig 1 sampai 5 dinyatakan LULUS dan ditetapkan sebagai Calon Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang. Rangking 6 sampai 10 dinyatakan CADANGAN Calon Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang.
Poin dua menyatakan keputusan ini betsifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Diantara lima nama Calon Anggota KIP yang dinyatakan lulus tersebut terdapat dua nama penyelenggara pemilu sebelumnya yakni Rusli adalah anggota KIP Aceh Tamiang periode sebelumnya. Kemudian Lindawati, M, Pd Komisioner Banwaslu Aceh Tamiang periode sebelumnya.**(yd)