Banda Aceh - jurnalisme online- Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengeluarkan surat Pengumuman hasil calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Priode 2023-2028.
Pengumuman hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and profer test) calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Nomor: 068/KOM-1/DPRA/2023.
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh melalui Komisi I DPR Aceh, berdasarkan rekapitulasi hasil uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) yang dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 05 Juli 2023 dan rapat pleno Komisi I DPR Aceh pada hari Rabu, tanggal 05 Juli 2023, memutuskan nama-nama yang dinyatakan lulus uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) sebagai berikut:
Nama - nama tersebut diatas dari rangking 1 sampai 7 dinyatakan LULUS dan ditetapkan sebagai calon Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, sedangkan rangking 8 sampai 14 sebagai calon Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh CADANGAN. Keputusan ini dianggap final dan tidak dapat diganggu gugat.
Di tetapkan di Banda Aceh, Tanggal 05 Juli 2023, yang ditandatangani atas nama Dewan Perwakilan Rakyat Ketua Komisi I, oleh Iskandar Usman Al Farlaky.**(yd)