Indramayu.Jurnalisme online
Dihari Kamis tanggal 13 Juli 2023 tepatnya jam 10' 35 wib awak media hendak konfirmasi terkait Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) Tahun Ajaran 2023 -2024 di SMAN 1 Sukra kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu Jawa Barat
Akan tetapi disambut Oleh Oknum Guru 2 orang yang terkesan Arogan dengan intimidasi seperti layaknya seorang Penyidik Aparat hukum
Dengan nada kurang bersahabat ia mengatakan" bapak darimana dan media apa keperluannya apa, kalau ada perlu dengan jangan sama kepsek urusannya sama saya karena kepsek lagi ngisi materi yang tidak bisa di tinggalkan dan perlu tahu bahwa sekolah ini adalah rumah saya jadi siapapun dan keperluan apapun ya harus bertemu dengan saya serta harus izin dulu dengan security sebelum masuk" Ucap Wahyu sang oknum guru SMAN 1 Sukra.
Ditempat terpisah Teddy sebagai Pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM TRI NUSA ) Cabang kabupaten Indramayu provinsi Jawa Barat dengan sangat tegas mengatakan
" Pendapat saya yaa barang siapapun yang menghalang halangi kinerja pers kena dan melanggar undang undang pers
Dan bisa di laporkan ke pihak dewan pers atau pihak penegak hukum " Kata Tedyy
" Wartawan itu sudah di bekali dengan Undang undang pers nomor 40 tahun 1999 dengan tugas mencari dan menggali informasi bahkan jika ada yang menghalangi kinerjanya akan di pidanakan selama 2 tahun serta denda sebanyak 500 juta rupiah.
Melihat ikhwal seorang oknum guru SMA negeri 1 Sukra merendahkan kemerdekaan pers yang salah satunya wujud kedaulatan rakyat yang berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum.
Tindakan pelarangan terhadap wartawan dengan sikap arogansi apalagi sebagai seorang guru merupakan bentuk Menghalangi -halangi tugas jurnalistik dan akan terancam pasal pidana.
Menjadi dasar dan hak seorang wartawan untuk melakukan pelaporan hal tersebut kepada pihak berwajib dalam hal ini kepolisian karena telah melecehkan dan merendahkan martabat pekerjaan media.
Atim sawano