Way Kanan - jurnalisme.online
Dewan Pimpinan Cabang Ormas Bidik kabupaten way kanan, Resmi menyerahkan Surat kepada Polres Way Kanan, Terkait pertambangan Emas tanpa Izin ( Ilegal ) Yang marak terjadi di Way Kanan
Darsah Ketua Ormas Bidik kabupaten way kanan, berharap kepada APH, khususnya polres setempat Tindak tegas Tambang Emas Ilegal di kabupaten way kanan
sesuai hasil, Dirkrimsus Polda Lampung Stakeholder Hearing dan Focus Group Discussion ( FGD ) terkait pertambangan Emas tanpa Izin ( Ilegal ) yang lalu Selasa ,( 20/06/2023 )
Dirkrimsus Polda Lampung bersama Stakeholder yang ada di Way Kanan melakukan Hearing dan Focus Group Discussion (FGD) terkait Pertambangan Emas Tanpa Izin (Ilegal) yang terjadi di Kabupaten Way Kanan.
Kegiatan itu di hadiri langsung Oleh, Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo bersama Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya.
Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo menyampaikan bahwa
Way Kanan memiliki Potensi Sumber Daya Alam yang cukup bagus khusus Logam Mulia emas. Dan saat ini sudah dilakukan eksploitasi atau di tambang secara sewenang wenang oleh Masyarakat.
Eksploitasi yang dilakukan Masyarakat tersebut menurutnya dilakukan secara serampangan tanpa melihat dampak lingkungan sekitar. Oleh karena itu pihaknya hadir untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait Pertambangan Emas Ilegal yang terjadi di Kabupaten Way Kanan.
"intinya, Masyarakat tidak boleh menambang. Kecuali kalau ada izinnya dari Pemerintah. Negara tidak melarang masyarakat untuk mengeksploitasi sumber daya alamnya sebatas kalau kegiatannya itu berizin," kata Kombes Pol Donny.
Donny menambahkan, pihaknya tidak akan terlebih dahulu melakukan Penindakan terhadap Penambang Ilegal. Melainkan akan melakukan sosialisasi dan pendekatan terhadap Masyarakat agar berhenti melakukan Penambangan.
"Sementara ini, kita himbau dulu Masyarakat agar berhenti melakukan Penambangan. Kalaupun masih terus terusan, maka akan kita tindak sesuai peraturan yang berlaku.
Darsah, berharap agar di tindak tegas,Jika tidak ada tindakan dari polres setempat , maka kami dari Ormas Bidik kabupaten way kanan, akan langsung menyampaikan ke Polda Lampung melalui jaringan Ormas Bidik yang ada, bahkan sampai mabes polri," jelasnya Darsah
( Iwan/MOI )