Jurnalisme.Online (Taput)
Pemerintah Daerah Kabupaten Tapanuli Utara,Drs.Nikson Nababan M.S.i bersama dengan OPD Terkait dan Uspika Adiankoting menyerahkan SK Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Pansurbatu Adiankoting. Penyerahan SK tersebut di laksanakan di lapangan bola Pansur Batu,turut hadir para Tokoh masyarakat Adat,komunitas MHA dan seluruh para Kepala Desa Adiankoting,Kamis 20/07/2023. Pengkab Tapanuli Utara sangat serius dalam menyingkapi usaha pengakuan dan perlindungan MHA ini, hal ini di tunjukkan dengan adanya delapan komunitas usulan calon MHA tahun 2023,di mana telah melalui pelaksanaan tahap indentifikasi dan tahap verisifikasi serta vasilidasi. Adapun ke delapan komunitas tersebut: 1. Komunitas kenegerian Lumbantoruan,Desa Bona Dolok kec,Purba Tua. 2. Komunitas kenegerian Siunggas Desa Huta Nagodang,Robean,Didua Bahal,Sibulan-bulan,kec.Purbatua. 3. Komunitas kenegerian janji Angkola,desa selamat,purbatua,pardoman nauli,kec.Purba Tua. 4. Komunitas Bona Dolok,Desa Sabungan Nihuta V dan Siabal-abal 1V, Kec.Sipahutar. 5. Komunitas Simardanging,desa Simardanging,Kec.Pahae Julu. 6. Komunitas Pansurbatu,desa Pansur batu 2,Kec.Adiankoting. 7. Komunitas Sitolu Ompu,desa sitolu ompu,kec.Pahae Jae. 8. Komunitas Bona Dolok Debataraja,Desa Hutatinggi,dan Kec.Parmonangan. Sebagai tindak lanjut kegiatan Verifikasi dan Vasilidasi yang telah di laksanakan panitia MHA Kabupaten Tapanuli Utara terhadap delapan komunitas tersebut maka terbitlah SK Bupati No: 451 Tahun 2023 Tentang pengakuan dan Perlindungan MHA Pansur Batu. Bupati Tapanuli Utara dalam kesempatan ini menyampaikan pesannya "nantinya dalam pengelolaan SDA yang ada di wilayah adat Pansur batu ini harus tetap berpegang teguh pada prinsip kekeluargaan,serta musyawarah dan mufakat bersama,karena sesuai dengan namanya kesatuan kelompok masyarakat yg disatukan oleh adat istiadat yang ada di dalamnya".