Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Tag Terpopuler

Bid Propam Polda Sumut, Ingin Membenam Kasus Pemerasan Dengan Modus Pengembalian Uang Senilai 50 juta

Senin, 03 Juli 2023 | Juli 03, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-03T03:04:33Z


BUTUH BANTUAN HUKUM?

Jurnalisme. Online

Direktur LBH Medan, Irvam Saputra mencium adanya dugaan gelagat tidak baik dari Bid Propam Polda Sumut, terkait kasus pemerasan yang dialami dua waria, Kamal Ludin alias Deca dan Rianto alias Fury.

Menurut Irvan, ada dugaan, bahwa Bid Propam Polda Sumut ingin 'membenam' kasus ini dengan modus pengembalian uang hasil pemerasan senilai Rp 50 juta.

Kata Irvan, hal-hal semacam ini justru dinilai aneh dan janggal. 

"Kami memandang hal ini janggal dan terkesan aneh serta tidak profesional," kata Irvan, Minggu (2/7/2023).

Ia mengatakan, pada Senin, 26 Juni 2023 lalu, kliennya dan LBH Medan dipaksa untuk mengikuti press rilis yang akan diadakan Polda Sumut. 

"Disampaikan oleh Kabid Propam (Kombes Dudung Adijono), bahwa uang itu mau dikembalikan saat press rilis dan sekaligus meminta klien kami berterimakasih kepada Kapolda karena respon cepat," kata Irvan. 

Ia mengatakan, dirinya merasa aneh, kenapa Polda Sumut secara tiba-tiba ingin mengembalikan uang yang diduga hasil pemerasan anggota Dit Reskrimum Polda Sumut itu.

Ditambah lagi, kliennya dipaksa memberikan apresiasi kepada Kapolda Sumut. 

"Ketika uang itu dikembalikan, secara tersirat bahwasanya itu bentuk perdamaian, apa lagi di depan publik,"

"Kalau itu dianggap mengembalikan, maka secara tidak langsung perkara ini akan ditutup, atau untuk meringankan para terduga pelaku itu," kata Irvan.

Ia mengatakan, sejak kasus pemerasan ini dilaporkan pada Senin (26/6/2023) lalu, para terduga pelaku oknum Polda Sumut tersebut belum diproses hukum.

Hal ini bertolak belakang dengan pernyataan Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung Adijono yang memaksa kedua korban untuk menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Kapolda Sumut.

"Seharusnya segera melakukan sidang etik. Kalau Kapolda Sumut mau menindaklanjuti dengan serius, segeralah proses anggota nya yang melanggar," tegas Irvan.

"Ada dugaan Polda Sumut ingin menutup kasus ini, ataupun indikasi menghentikan ini dengan prosedur perdamaian itu," sambungnya.

Lebih lanjut, Irvan menyampaikan bahwa uang kliennya akan dikembalikan oleh negara setelah melalui mekanisme pengadilan. 

"Itu akan disampaikan pada negara, itu uang kita. Kita ingin oknum-oknum ini diproses secara hukum untuk jadi pelajaran. Karena ini terstruktur dan sistematis, adanya peran-peran yang sudah dimainkan dan ini dugaan kita bukan sekali," tuturnya.

Mendadak Mau Pulangkan Uang

Polda Sumut mendadak mau mengembalikan uang Rp 50 juta hasil pemerasan, yang dilakukan sejumlah anggota Dit Reskrimum Polda Sumut kepada dua waria, Kamal Ludin alias Deca dan Rianto alias Fury.

Hal itu disampaikan Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung Adijono.

Alasannya, Polda Sumut punya niat baik untuk memulangkan uang tersebut, karena anggotanya sudah ketahuan terang-terangan melakukan pemerasan berkedok penggerebekan. 

"Kita tetap akan mengembalikan. Kewajiban kita karena barang buktinya ada di Propam, kita amankan. Kita berniat baik untuk mengembalikan," kata Kombes Dudung Adijono, Sabtu (1/7/2023).

Dudung mengaku akan segera menghubungi kedua waria korban pemerasan itu.

Ia juga akan menghubungi pengacara kedua korban.

Namun, kata Dudung, jika kedua korban menolak, uang tersebut akan dijadikan barang bukti pidana. 

Sementara itu, untuk personel yang melakukan pemerasan, cuma diproses kode etik saja.

Padahal, para personel ini terang-terangan melakukan tindak pidana pemerasan, sebagaimana keterangan pengacara kedua korban dari LBH Medan. 

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Sumaryono berkelit bahwa lambannya penanganan kasus pemerasan ini karena korban tidak mau datang ketika dipanggil penyidik.

"Pelapornya belum mau datang. Kita periksa pelapornya dulu," kata Sumaryono.

Soal anggotanya yang melakukan pemerasan, tak dikomentari oleh Sumaryono.

Polwan Berpangkat Ipda yang Diduga Dalangi Pemerasan


Setelah mendapat kritik terkait ketidakjelasan penanganan kasus dugaan pemerasan yang dilaporkan dua orang waria, Kamal Ludin alias Deca dan Rianto alias Fury, Polda Sumut akhirnya membeberkan siapa perwira polwan yang diduga memeras kedua transpuan itu.

Menurut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, perwira polwan yang diduga melakukan pemerasan terhadap dua waria itu adalah Ipda PG.

Ipda PG merupakan anggota Dit Reskrimum Polda Sumut.

"Proses penyelidikan yang dilakukan oleh Propam masih berlangsung," kata Hadi, Selasa (27/6/2023).

Ia mengatakan, dari tujuh orang personel Polri yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan ini, empat diantaranya terindikasi kuat melakukan perbuatan tersebut.

Namun, siapa keempat orang dimaksud, tidak dirincikan. 

"Empat personel dalam proses penyidikan. Tentu nanti kalau terbukti akan dilakukan penahanan," kata Hadi didampingi Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung Adijono.

Meski sudah mengungkap sosok perwira polwan yang diduga mengomandoi pemerasan terhadap dua orang waria itu, tapi Polda Sumut tak merinci, apakah Ipda PG bertindak atas kemauannya sendiri, atau atas sepengetahuan dan perintah Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Sumaryono.

Hal ini belum ada dijelaskan Kombes Hadi dan Kombes Dudung.

Keduanya hanya mengatakan, bahwa sejauh ini perwira polwan yang dimaksud melakukan dugaan pemerasan adalah Ipda PG.

Soal Kombes dan AKBP yang Diduga Intimidasi Korban

Dalam kasus dugaan pemerasan ini, nama Kombes Budiman Bostang Panjaitan dan AKBP Budi disebut melakukan intimidasi terhadap Deca dan Fury.

Keduanya malam-malam mendatangi kos-kosan korban, dengan dalih ingin membawa keduanya ke Polda Sumut untuk proses klarifikasi.

Namun, saat mendatangi kediaman korbannya, dua perwira yang menjabat sebagai Auditor Madya Itwasda Polda Sumut itu tak membawa surat apapun.

Keduanya dinilai bertindak serampangan, tanpa menunjukkan dokumen yang sah untuk membawa korbannya ke Polda Sumut.

Terkait persoalan ini, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan bahwa apa yang dilakukan Bostang dan Budi itu tidak melanggar SOP.

Polda Sumut meyakini tindakan gedor-gedor pintu dan datang tanpa surat tugas sama sekali tidak melanggar SOP. 

"Tidak melanggar SOP, mereka dalam rangka upaya menjemput bola," kata Hadi. 

Ia mengatakan, bahwa kedatangan kedua perwira Polda Sumut itu ke kos-kosan korban turut didampingi kepala lingkungan. 

"Inspektorat tugasnya juga mengawasi, karena di dalam laporan itu disebutkan ada dugaan keterlibatan oknum anggota Polri, makanya teman-teman dari inspektorat menjemput bola, mencari kebenaran informasi dan peristiwa yang terjadi bersama Propam didampingi juga dengan kepala lingkungan," kata Hadi.

Sumber: Tribun.com

×
Berita Terbaru Update