Jurnalisme. Online
Direktur LBH Medan, Irvam Saputra mencium adanya dugaan gelagat tidak baik dari Bid Propam Polda Sumut, terkait kasus pemerasan yang dialami dua waria, Kamal Ludin alias Deca dan Rianto alias Fury.
Menurut Irvan, ada dugaan, bahwa Bid Propam Polda Sumut ingin 'membenam' kasus ini dengan modus pengembalian uang hasil pemerasan senilai Rp 50 juta.
Kata Irvan, hal-hal semacam ini justru dinilai aneh dan janggal.
"Kami memandang hal ini janggal dan terkesan aneh serta tidak profesional," kata Irvan, Minggu (2/7/2023).
Ia mengatakan, pada Senin, 26 Juni 2023 lalu, kliennya dan LBH Medan dipaksa untuk mengikuti press rilis yang akan diadakan Polda Sumut.
"Disampaikan oleh Kabid Propam (Kombes Dudung Adijono), bahwa uang itu mau dikembalikan saat press rilis dan sekaligus meminta klien kami berterimakasih kepada Kapolda karena respon cepat," kata Irvan.
Ia mengatakan, dirinya merasa aneh, kenapa Polda Sumut secara tiba-tiba ingin mengembalikan uang yang diduga hasil pemerasan anggota Dit Reskrimum Polda Sumut itu.
Ditambah lagi, kliennya dipaksa memberikan apresiasi kepada Kapolda Sumut.
"Ketika uang itu dikembalikan, secara tersirat bahwasanya itu bentuk perdamaian, apa lagi di depan publik,"
"Kalau itu dianggap mengembalikan, maka secara tidak langsung perkara ini akan ditutup, atau untuk meringankan para terduga pelaku itu," kata Irvan.
Ia mengatakan, sejak kasus pemerasan ini dilaporkan pada Senin (26/6/2023) lalu, para terduga pelaku oknum Polda Sumut tersebut belum diproses hukum.
Hal ini bertolak belakang dengan pernyataan Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung Adijono yang memaksa kedua korban untuk menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Kapolda Sumut.
"Seharusnya segera melakukan sidang etik. Kalau Kapolda Sumut mau menindaklanjuti dengan serius, segeralah proses anggota nya yang melanggar," tegas Irvan.
"Ada dugaan Polda Sumut ingin menutup kasus ini, ataupun indikasi menghentikan ini dengan prosedur perdamaian itu," sambungnya.
Lebih lanjut, Irvan menyampaikan bahwa uang kliennya akan dikembalikan oleh negara setelah melalui mekanisme pengadilan.
"Itu akan disampaikan pada negara, itu uang kita. Kita ingin oknum-oknum ini diproses secara hukum untuk jadi pelajaran. Karena ini terstruktur dan sistematis, adanya peran-peran yang sudah dimainkan dan ini dugaan kita bukan sekali," tuturnya.
Mendadak Mau Pulangkan Uang
Hal itu disampaikan Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung Adijono.
Alasannya, Polda Sumut punya niat baik untuk memulangkan uang tersebut, karena anggotanya sudah ketahuan terang-terangan melakukan pemerasan berkedok penggerebekan.
"Kita tetap akan mengembalikan. Kewajiban kita karena barang buktinya ada di Propam, kita amankan. Kita berniat baik untuk mengembalikan," kata Kombes Dudung Adijono, Sabtu (1/7/2023).
Dudung mengaku akan segera menghubungi kedua waria korban pemerasan itu.
Ia juga akan menghubungi pengacara kedua korban.
Namun, kata Dudung, jika kedua korban menolak, uang tersebut akan dijadikan barang bukti pidana.
Sementara itu, untuk personel yang melakukan pemerasan, cuma diproses kode etik saja.
Padahal, para personel ini terang-terangan melakukan tindak pidana pemerasan, sebagaimana keterangan pengacara kedua korban dari LBH Medan.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Sumaryono berkelit bahwa lambannya penanganan kasus pemerasan ini karena korban tidak mau datang ketika dipanggil penyidik.
"Pelapornya belum mau datang. Kita periksa pelapornya dulu," kata Sumaryono.
Soal anggotanya yang melakukan pemerasan, tak dikomentari oleh Sumaryono.