Jurnalisme. Online -
Aceh Tamiang | Bertempat di Kantor Datok Desa Sukaramai Dua Kecamatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang telah dilaksanakan penyaluran Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) Anggaran dana desa Tahun 2023 yang di pantau langsung oleh Bhabinkamtibmas, Senin (10/07/2023) pukul 10.00 wib
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Seruway AKP Tarmizi. SH, mengatakan, dari laporan Bhabinkamtibmas Briptu Gunawan SH, bahwa penerima BLT desa Sukaramai Dua berjumlah 41 KK (Kepala Keluarga), yang akan dibayarkan selama Tiga bulan yaitu pada bulan April, Mai dan Juni Tahun 2023.
Penyaluran bantuan tersebut berdasarkan Permendes Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) No.06 Tahun 2020 tentang perubahan atas Permendes PDTT no.11 tahun 2019 perihal Perioritas pengunaan Dana Desa Tahun 2023
Sementara Penyaluran Bantuan Langsung Tunai ( BLT ), tersebut merujuk dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 40 Tahun 2020, yaitu sebesar Rp. 900.000,- akan dibayarkan untuk Tiga bulan dengan jumlah penerima 41 KK Jadi jumlah total yang akan dibayarkan sejumlah Rp 36.900.000 ,- ( Tiga Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah ) tutur AKP Tarmizi.
"Kegiatan tersebut dihadiri oleh : Bhabinkamtibmas Desa Sukaramai Dua Briptu Gunawan SH, Datok Penghulu Desa Suranau Dua, Babinsa Suranau Dua, Perangkat Desa Sukaramai Dua, dan Para Penerima BLT-DD.
"Dengan disalurkan Bantuan Langsung Tunai tersebut hal ini sangat membantu bagi masyarakat Desa Sukaramai Dua yang ekonominya kurang mampu, dan mereka sangat bersyukur , tutup AKP Tarmizi SH.. **(yd)