Aceh Tamiang | Jurnalisme online- Banyak problema dimasyarakat yang harus segera ditangani pihak Kepolisian agar tidak berdampak luas dimasyarakat sehingga menimbulkan keresahan baik perorangan maupun masyarakat luas.
Bhabinkamtibmas Polsek Seruway Polres Aceh Tamiang Jajaran Polda Aceh Bripka usni bersama Datok Penghulu Kampung Binjai Abdullah dan Perangkat Desa melaksanakan Problem Solving (Penyelesaian Masalah) Pencemaran Nama Baik bertempat di Kantor Datok Penghulu Kampung Binjai Kecamatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang. Kamis (27/07/2023) sekira pukul 14.26 WIB.
Dengan adanya Laporan kejadian tersebut Bhabinkamtibmas Polsek Seruway Polres Aceh Tamiang Jajaran Polda Aceh Bripka usni berinisiatif untuk mendamaikan mengingat keduanya juga sudah saling kenal,
Ada pun yang didamaikan oleh Bhabinkamtibmas yaitu syarifah Yuslina Al Mahdali (40) Warga Dusun Temenggung Kampung Binjai kecamatan Seruway dan Erna (58) Dusun Pasiran Kampung Binjai kecamatan Seruway
Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas melakukan mediasi dengan cara mengundang kedua belah pihak agar titik permasalahan dapat diketahui langsung agar solusi penyelesaian dapat terlaksana tanpa ada benturan/perkelahian antar keluarga.
Atas kesepakatan bersama dan mediasi oleh Bhabinkamtibmas kedua belah pihak sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan, dinyatakan dengan surat kesepakatan bersama dan ditandatangi kedua belah pihak dan saling memaafkan tidak akan mengulangi dikemudian hari.
Ada pun maksud dan tujuannya yaitu Merupakan Program Quick Wins Presisi yaitu Optimalisasi Pemolisian Masyarakat dan Optimalisasi Pelayanan Masyarakat, Mencari Solusi dan pemecahan permasalahan Berdasarkan Qanun No. 9 tahun 2008 Tentang Adat Istiadat Aceh yang dapat di selesaikan oleh hukum Adat.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis, S.I.K melalui Kapolsek Seruway AKP Tarmidi bahwa atas kejadian penganiayaan tersebut, permasalahannya sudah di selesaikan secara kekeluargaan oleh Bhabinkamtibmas beserta kepala desa dan perangkatnya.
" Selama perkara tersebut masih dalam kategori ringan maka permasalahan tersebut tidak perlu ke ranah hukum, cukup di selesaikan oleh Bhabinkamtibmas dan perangkat Desa setempat." Ujar Kapolsek Seruway AKP Tarmidi
" Alhamdulillah ini tadi permasalahannya bisa di selesaikan dengan baik di kantor Datok Penghulu kampung Binjai dan kedua telah sepakat berdamai dan tidak ada penuntut secara hukum. “ tutup Kapolsek Seruway AKP Tarmidi**(yd)