Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Tag Terpopuler

Anggun Rizal Pribadi,SH: Proses Pemeriksaan Saksi Dugaan Perzinahan Oknum Kades Sampali Di Polrestabes Medan Berjalan Lancar

Sabtu, 15 Juli 2023 | Juli 15, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-15T16:02:17Z


BUTUH BANTUAN HUKUM?
Anggun Rizal Pribadi, SH.


JURNALISME.Online(Medan)-Dalam keterangan pengacara Maulana Suhanda, Anggun Rizal Pribadi, SH kepada wartawan saat dijumpai di Kopi Medan di Hotel Danau Toba International Jalan Imam Bonjol Kota Medan, Sumatera Utara, Sabtu (15/7/2023) malam menjelaskan seputar proses pemeriksaan saksi dan yang terlapor berjalan lancar.

Pemeriksaan itu dilakukan di Polrestabes Medan pada hari Kamis (13/7/2023), ada 3 saksi diantaranya SA, R dan JF warga RT 03 Dusun XXIV Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang. 

Masih dijelaskan Anggun, keterangan mereka cukup bagus, artinya menguatkan dari keterangan sipelapor (red- Maulana Suhanda). Alhamdulillah dalam pemeriksaan itu tidak ada kendala.

Kita juga sudah berkoordinasi dengan pihak Penyidik atau Juper diruang PPA Polrestabes Medan. Akan segera ditindaklanjuti, artinya dalam waktu dekat ini akan dilakukan gelar internal penyelidikan (lidik). Apabila benar maka akan dinaikkan statusnya menjadi penyidikan (sidik) setelah digelar dan mengumpulkan bukti-bukti yang cukup.

Kita berharap kepada masyarakat atau halayak ramai jangan terlalu berpikir yang aneh-aneh dulu. Kita berpikir positif saja kepada pihak Kepolisian Polrestabes Medan agar kiranya pihak Polrestabes Medan bekerja dengan baik untuk mengungkap kebenaran ini.

Selama ini kan tersebar kabar bahwasanya, perkara ini katanya ada yang masuk angin dan sebagainya. Sebenarnya itu tidak benar. Itu isyu-isyu yang tidak jelas.

Hari ini kita memohon kepada masyarakat dan pihak-pihak terkait. Kita tunggu dulu kabar dari pihak Polrestabes Medan untuk mengungkap kebenaran ini. Dan terus kita kawal kasus ini, saya harapkan juga peran para media masyarakat untuk turut serta mengawal kasus ini agar berjalan sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur).

“Untuk pemeriksaan saksi selanjutnya kemungkinan ada, itukan kewenangan penyelidik apakah mereka akan memanggil saksi-saksi yang lain. Termasuk dari pihak kita atau dari pihak mereka (red- Kades Sampali)”, pungkasnya. (fs/BS)
×
Berita Terbaru Update