ACEH TAMIANG —| jurnalisme online- Menyikapi Paripurna DPRK Aceh Tamiang tentang Tim Pansus Managemen Kepegawaian dilingkungan pemerintah setempat, Pemerhati Kebijakan Pemerintah, Ajie Lingga, SH memberi apresiasi.
” Paripurna Tim Pansus DPRK Aceh Tamiang menjadi sejarah baru bagi Bumi Muda Sedia yang telah memberikan sanksi Ketua Baperjakat yang notabanenya Sekretaris Daerah (Sekda),” tegas Ajie Lingga kepada BeritaNaaional.ID, Rabu (5/7/2023).
Menurut pria kelahiran Kaloy – Tamiang Hulu pada 12 Mei 1992 lalu menyampaikan ketika DPRK Aceh Tamiang membentuk Tim Pansus Managemen Kepegawaian terkait pengambilan sumpah jabatan, pelantikan dan pengukuhan pejabat struktural dan fungsional sebanyak 107 orang menjadi babak baru kemajuan Aceh Tamiang dalam hal membangun pondasi ASN berdasarkan aturan yang ada.
“Sepintas kita melihat Pelantikan dan Pengukuhan hal biasa, tapi ketika melanggar aturan itu artinya mengabaikan jati diri seorang ASN,” tegasnya.
Ajie menjelaskan pada poin satu rekomendasi menyatakan meminta kepada Pj Bupati Aceh Tamiang untuk memberikan sanksi kepada Ketua Baperjakat berserta Tim berupa rotasi internal di lingkungan Baperjakat Aceh Tamiang.
Biasanya sambung Ajie Lingga Baperjakat itu terdiri dari Ketua : Sekda, Sekretaris : Kepala BKPSDM serta Anggota terdiri dati Inspektur, Assiten I dan Assiten III.
” Ini jelas Sekda Aceh Tamiang direkomendasi untuk diberikan sanksi rotasi karena Sekda merupakan Ketua Baperjakat,” jelasnya.
Ajie Linga meminta kepada Pj Bupati Aceh Tamiang agar tiak ragu lagi untuk menjalankan rekomendasi yang sudah diparipurnakan oleh DPRK yang merupakan perwakilan rakyat Aceh Tamiang.
” Bapak Pj harus dapat segera melaksanakan apa yang sudah diparipurnakan. Ingat DPRK adalah lembaga yang menjadi perwakilan rakyat, jangan ragu. Laksanakan, tegas Ajie Lingga mengakhiri.
Berita sebelumnya terkait Paripurna DPRK Aceh Tamiang untuk Managemen Kepegawaian dengan tiga poin rekomendasi, Pj Bupati, Meurah Budiman menegaskan segera ditindaklanjuti.
“Tiga poin Rekomendasi Tim Pansus Managemen Kepegawaian yang telah di Paripurnakan segera kita tindaklanjuti,” tegas Meurah Budiman kepada sejumlah wartawan usai mengikuti Sidang Paripurna di Gedung Utama DPRK setempat, Selasa (4/7/2023).
Meurah Budiman sampaikan bahwa apa yang telah dilaksanakan oleh Tim Pansus merupakan kewenangan DPRK Aceh Tamiang.
“Untuk eselon II yang telah direkomendasikan akan segera di evaluasi untuk tindaklanjuti. Intinya tiga poin akan segera kita tindaklanjuti. Dan ini menjadi catatan penting bagi PNS yang tidak menghadir Pelantikan ataupun Pengukuhan,” tegas Meurah Budiman.
Kemudian pihaknya juga akan melakukan uji kompetensi kembali kepada pejabat yang ada dan bagi pejabat yang akan dimutasi segera disampaikan ke propinsi.
“Kita akan melakukan Uji Kompetensi kepada pejabat dan untuk mutasi pejabat segera kita sampaikan ke propinsi,” tegas Meurah Budiman.
Tiga poin Rekomendas tersebuti diputuskan dalam Paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Muhammad Nur, di Gedung Utama DPRK setempat, Selasa (4/7/2023).
Dalam penyampaiannya Muhammad Nur sampaikan bahwa mutasi yang dilakukan dengan 107 PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang ada indikasi bertentang dengan aturan yang berlaku.
Sehingga Tim Pansus memberikan Rekomendasi kepada Pj Bupati Aceh Tamiang yang tertuang dalam Keputusan DPRK Aceh Tamiang Nomor : 8 Tahun 2023 Tentang Rekomendasi DPRK Aceh Tamiang Terhadap Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.
Kemudian rekomendasi tersebut dibacakan oleh Sekretari DPRK Aceh Tamiang, Rulina Rita sebagai berikut :
1. Meminta kepada Pj Bupati Aceh Tamiang untuk memberikan sanksi kepada Ketua Baperjakat berserta Tim berupa rotasi internal di lingkungan Baperjakat Aceh Tamiang
2. Meminta kepada Pj Bupati Aceh Tamiang berupa rotasi kepada Kepala BKPSDM telah lalai menjalan tugas dan fungsinya.
3. Meminta kepada Inspektorat untuk melaksanakan Audit InternalAjie Lingga : Rotasi Ketua Baperjakat Aceh Tamiang Artinya Ganti Sekda
Psikoday.id-| ACEH TAMIANG —| Menyikapi Paripurna DPRK Aceh Tamiang tentang Tim Pansus Managemen Kepegawaian dilingkungan pemerintah setempat, Pemerhati Kebijakan Pemerintah, Ajie Lingga, SH memberi apresiasi.
” Paripurna Tim Pansus DPRK Aceh Tamiang menjadi sejarah baru bagi Bumi Muda Sedia yang telah memberikan sanksi Ketua Baperjakat yang notabanenya Sekretaris Daerah (Sekda),” tegas Ajie Lingga kepada BeritaNaaional.ID, Rabu (5/7/2023).
Menurut pria kelahiran Kaloy – Tamiang Hulu pada 12 Mei 1992 lalu menyampaikan ketika DPRK Aceh Tamiang membentuk Tim Pansus Managemen Kepegawaian terkait pengambilan sumpah jabatan, pelantikan dan pengukuhan pejabat struktural dan fungsional sebanyak 107 orang menjadi babak baru kemajuan Aceh Tamiang dalam hal membangun pondasi ASN berdasarkan aturan yang ada.
“Sepintas kita melihat Pelantikan dan Pengukuhan hal biasa, tapi ketika melanggar aturan itu artinya mengabaikan jati diri seorang ASN,” tegasnya.
Ajie menjelaskan pada poin satu rekomendasi menyatakan meminta kepada Pj Bupati Aceh Tamiang untuk memberikan sanksi kepada Ketua Baperjakat berserta Tim berupa rotasi internal di lingkungan Baperjakat Aceh Tamiang.
Biasanya sambung Ajie Lingga Baperjakat itu terdiri dari Ketua : Sekda, Sekretaris : Kepala BKPSDM serta Anggota terdiri dati Inspektur, Assiten I dan Assiten III.
” Ini jelas Sekda Aceh Tamiang direkomendasi untuk diberikan sanksi rotasi karena Sekda merupakan Ketua Baperjakat,” jelasnya.
Ajie Linga meminta kepada Pj Bupati Aceh Tamiang agar tiak ragu lagi untuk menjalankan rekomendasi yang sudah diparipurnakan oleh DPRK yang merupakan perwakilan rakyat Aceh Tamiang.
” Bapak Pj harus dapat segera melaksanakan apa yang sudah diparipurnakan. Ingat DPRK adalah lembaga yang menjadi perwakilan rakyat, jangan ragu. Laksanakan, tegas Ajie Lingga mengakhiri.
Berita sebelumnya terkait Paripurna DPRK Aceh Tamiang untuk Managemen Kepegawaian dengan tiga poin rekomendasi, Pj Bupati, Meurah Budiman menegaskan segera ditindaklanjuti.
“Tiga poin Rekomendasi Tim Pansus Managemen Kepegawaian yang telah di Paripurnakan segera kita tindaklanjuti,” tegas Meurah Budiman kepada sejumlah wartawan usai mengikuti Sidang Paripurna di Gedung Utama DPRK setempat, Selasa (4/7/2023).
Meurah Budiman sampaikan bahwa apa yang telah dilaksanakan oleh Tim Pansus merupakan kewenangan DPRK Aceh Tamiang.
“Untuk eselon II yang telah direkomendasikan akan segera di evaluasi untuk tindaklanjuti. Intinya tiga poin akan segera kita tindaklanjuti. Dan ini menjadi catatan penting bagi PNS yang tidak menghadir Pelantikan ataupun Pengukuhan,” tegas Meurah Budiman.
Kemudian pihaknya juga akan melakukan uji kompetensi kembali kepada pejabat yang ada dan bagi pejabat yang akan dimutasi segera disampaikan ke propinsi.
“Kita akan melakukan Uji Kompetensi kepada pejabat dan untuk mutasi pejabat segera kita sampaikan ke propinsi,” tegas Meurah Budiman.
Tiga poin Rekomendas tersebuti diputuskan dalam Paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Muhammad Nur, di Gedung Utama DPRK setempat, Selasa (4/7/2023).
Dalam penyampaiannya Muhammad Nur sampaikan bahwa mutasi yang dilakukan dengan 107 PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang ada indikasi bertentang dengan aturan yang berlaku.
Sehingga Tim Pansus memberikan Rekomendasi kepada Pj Bupati Aceh Tamiang yang tertuang dalam Keputusan DPRK Aceh Tamiang Nomor : 8 Tahun 2023 Tentang Rekomendasi DPRK Aceh Tamiang Terhadap Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.
Kemudian rekomendasi tersebut dibacakan oleh Sekretari DPRK Aceh Tamiang, Rulina Rita sebagai berikut :
1. Meminta kepada Pj Bupati Aceh Tamiang untuk memberikan sanksi kepada Ketua Baperjakat berserta Tim berupa rotasi internal di lingkungan Baperjakat Aceh Tamiang
2. Meminta kepada Pj Bupati Aceh Tamiang berupa rotasi kepada Kepala BKPSDM telah lalai menjalan tugas dan fungsinya.
3. Meminta kepada Inspektorat untuk melaksanakan Audit InternalAjie Lingga : Rotasi Ketua Baperjakat Aceh Tamiang Artinya Ganti Sekda
Psikoday.id-| ACEH TAMIANG —| Menyikapi Paripurna DPRK Aceh Tamiang tentang Tim Pansus Managemen Kepegawaian dilingkungan pemerintah setempat, Pemerhati Kebijakan Pemerintah, Ajie Lingga, SH memberi apresiasi.
” Paripurna Tim Pansus DPRK Aceh Tamiang menjadi sejarah baru bagi Bumi Muda Sedia yang telah memberikan sanksi Ketua Baperjakat yang notabanenya Sekretaris Daerah (Sekda),” tegas Ajie Lingga kepada BeritaNaaional.ID, Rabu (5/7/2023).
Menurut pria kelahiran Kaloy – Tamiang Hulu pada 12 Mei 1992 lalu menyampaikan ketika DPRK Aceh Tamiang membentuk Tim Pansus Managemen Kepegawaian terkait pengambilan sumpah jabatan, pelantikan dan pengukuhan pejabat struktural dan fungsional sebanyak 107 orang menjadi babak baru kemajuan Aceh Tamiang dalam hal membangun pondasi ASN berdasarkan aturan yang ada.
“Sepintas kita melihat Pelantikan dan Pengukuhan hal biasa, tapi ketika melanggar aturan itu artinya mengabaikan jati diri seorang ASN,” tegasnya.
Ajie menjelaskan pada poin satu rekomendasi menyatakan meminta kepada Pj Bupati Aceh Tamiang untuk memberikan sanksi kepada Ketua Baperjakat berserta Tim berupa rotasi internal di lingkungan Baperjakat Aceh Tamiang.
Biasanya sambung Ajie Lingga Baperjakat itu terdiri dari Ketua : Sekda, Sekretaris : Kepala BKPSDM serta Anggota terdiri dati Inspektur, Assiten I dan Assiten III.
” Ini jelas Sekda Aceh Tamiang direkomendasi untuk diberikan sanksi rotasi karena Sekda merupakan Ketua Baperjakat,” jelasnya.
Ajie Linga meminta kepada Pj Bupati Aceh Tamiang agar tiak ragu lagi untuk menjalankan rekomendasi yang sudah diparipurnakan oleh DPRK yang merupakan perwakilan rakyat Aceh Tamiang.
” Bapak Pj harus dapat segera melaksanakan apa yang sudah diparipurnakan. Ingat DPRK adalah lembaga yang menjadi perwakilan rakyat, jangan ragu. Laksanakan, tegas Ajie Lingga mengakhiri.
Berita sebelumnya terkait Paripurna DPRK Aceh Tamiang untuk Managemen Kepegawaian dengan tiga poin rekomendasi, Pj Bupati, Meurah Budiman menegaskan segera ditindaklanjuti.
“Tiga poin Rekomendasi Tim Pansus Managemen Kepegawaian yang telah di Paripurnakan segera kita tindaklanjuti,” tegas Meurah Budiman kepada sejumlah wartawan usai mengikuti Sidang Paripurna di Gedung Utama DPRK setempat, Selasa (4/7/2023).
Meurah Budiman sampaikan bahwa apa yang telah dilaksanakan oleh Tim Pansus merupakan kewenangan DPRK Aceh Tamiang.
“Untuk eselon II yang telah direkomendasikan akan segera di evaluasi untuk tindaklanjuti. Intinya tiga poin akan segera kita tindaklanjuti. Dan ini menjadi catatan penting bagi PNS yang tidak menghadir Pelantikan ataupun Pengukuhan,” tegas Meurah Budiman.
Kemudian pihaknya juga akan melakukan uji kompetensi kembali kepada pejabat yang ada dan bagi pejabat yang akan dimutasi segera disampaikan ke propinsi.
“Kita akan melakukan Uji Kompetensi kepada pejabat dan untuk mutasi pejabat segera kita sampaikan ke propinsi,” tegas Meurah Budiman.
Tiga poin Rekomendas tersebuti diputuskan dalam Paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Muhammad Nur, di Gedung Utama DPRK setempat, Selasa (4/7/2023).
Dalam penyampaiannya Muhammad Nur sampaikan bahwa mutasi yang dilakukan dengan 107 PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang ada indikasi bertentang dengan aturan yang berlaku.
Sehingga Tim Pansus memberikan Rekomendasi kepada Pj Bupati Aceh Tamiang yang tertuang dalam Keputusan DPRK Aceh Tamiang Nomor : 8 Tahun 2023 Tentang Rekomendasi DPRK Aceh Tamiang Terhadap Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.
Kemudian rekomendasi tersebut dibacakan oleh Sekretari DPRK Aceh Tamiang, Rulina Rita sebagai berikut :
1. Meminta kepada Pj Bupati Aceh Tamiang untuk memberikan sanksi kepada Ketua Baperjakat berserta Tim berupa rotasi internal di lingkungan Baperjakat Aceh Tamiang
2. Meminta kepada Pj Bupati Aceh Tamiang berupa rotasi kepada Kepala BKPSDM telah lalai menjalan tugas dan fungsinya.
3. Meminta kepada Inspektorat untuk melaksanakan Audit Internalterhadap Baperjakat Aceh Tamiang dan Penjabat Aceh Tamiang dan Pejabat yang dilantik tapi tidak dikukuhkan kembali.
Usai dibacakan tiga poin rekomendasi tersebut, sejumlah PNS yang hadir memberikan aplus secara serentak.**(yd)