Jurnalisme.Online
— Wanita berinisial SMJ (34) mendapatkan penganiayaan dan penusukan dari seorang laki-laki berinisial SB (22), usai kensang di Hotel Red Doorz kawasan Rawa Belong, Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (23/6/2023) sekira pukul 20.00 WIB.
SMK menerima tawaran booking out (Open BO) dari SB melalui aplikasi kencan online.
Kala itu, korban sudah sempat memberikan pelayanan dan memuaskan hasrat pelaku yang berjanji akan membayarnya sebesar Rp 400.000.
Kapolsek Palmerah, Kompol Dodi Abdulrohim mengatakan, peristiwa itu terjadi di Hotel Red Doorz kawasan Rawa Belong, Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (23/6/2023) sekira pukul 20.00 WIB.
Dodi berujar, awalnya pelaku dan korban sepakat bertemu dan melakukan hubungan intim usai berkenalan lewat aplikasi MiChat.
"Setelah ketemuan di Rawa Belong, melaksanakan hubungan layaknya suami istri sekali," ujar Dodi dalam jumpa pers di Polsek Palmerah, Senin (26/6/2023).
Saat itu SB menyanggupi untuk membayar SMJ usai hasratnya terpuaskan.
"Kemudian karena pada saat setelah selesai, korban menanyakan kepada pelaku terkait biaya, ternyata pelaku tidak punya uang," kata Dodi.
Pelaku yang saat itu memang tidak punya uang lantas membuka tas dan mengeluarkan sebilah pisau.
Namun, pisau itu tergelincir jatuh sehingga diketahui oleh korban.
Lantaran panik, SMJ lantas berupaya mengambilnya untuk melindungi diri.
Naas, bukan pisau yang didapatnya, melainkan dua tusukan benda tajam yang mengenai pundaknya.
"Pelaku menginjak pisau dan diambil pisau itu kemudian menyerang ke arah perut, namun bisa ditangkis oleh korban," jelas Dodi.
Kendati begitu, SB tak habis akal, dia lantas mengarahkan pisaunya itu ke tubuh korban kembali.
Kali ini yang diserang oleh SB adalah wilayah pundak.
Walhasil, SMJ pun mendapatkan luka tusukan sebanyak dua kali hingga harus dibawa ke rumah sakit.
"Memang sengaja modusnya begitu, enggak punya uang, janjian tiba-tiba nakut-nakutin dan kabur," jelas Dodi.
Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara.
Sumber:Tribun.Com