Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Tag Terpopuler

Wah !!! Diduga Geuchik Tidak Transparan Tentang LPJ

Minggu, 11 Juni 2023 | Juni 11, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-11T14:59:50Z


BUTUH BANTUAN HUKUM?

 


Aceh Timur - Jurnalisme.Online | Masyarakat dan Tuha Peut Gampong meminta Inspektorat Aceh Timur untuk melakukan audit terhadap dugaan penyelewengan dana desa oleh Keuchik Gampong Peunaron Lama kecamatan Peunaron. 

Dalam surat tersebut yang ditujukan kepada Bupati Aceh Timur c/q Inspektorat, nomor : 14/PL/TPG/2022, Perihal : Laporan Penyalahgunaan Dana Desa Tahun 2022 pada tanggal 22/09/2022, yang isinya menjelaskan  tentang " Diduga Temuan beberapa kegiatan yang fiktif dan tidak sesuai dengan realisasi dokumen yang dilaporkan ke DPMG."

Ada pun Daftar Anggaran Rincian yang tidak Terealisasi Sumber Anggaran APBN antara lain :
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan (Covid-19) Rp 40.003.000,-
- Dana PKK Rp 6.740.200,-
- Dana Musyawarah Dusun ( Musdus) Rp 4.488.000,-
- Dana Stunting Rp 27.000.000,-
- Dana Silpa Tahun 2021 Rp 41.997.315,-
- Dana Ketahanan Pangan Rp 35.704.140
- Penyertaan Modal BUMG Tahun 2021 yang belum disetorkan ke rekening BUMG  Rp 31.686.324
- Dana BUMG  Tahun 2020 Rp 40.023.000,-

Sudah dijelaskan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat (1) berbunyi : “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)."

Pasal 3 " Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)."

Selain itu, perbuatan tersebut juga merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“ UU 31/1999”) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara.

Pada saat dikonfirmasi oleh awak Media Jurnalisme.Online melalui no HP Whatsapp 08536134XXXX tentang " Diduga Temuan beberapa kegiatan yang fiktif dan tidak sesuai dengan realisasi dokumen yang dilaporkan ke DPMG." Kepada Geuchik Gampong Peunaron Lama Samsul Bahri mengatakan ok bg, nantik saya Konfir lagi. **(yd)

×
Berita Terbaru Update