Merangin - Jurnalisme Online - Berdasarkan laporan dari masyarakat akhirnya Tim Elang Sat Reskrim Polres Merangin berhasil membekuk seorang Laki - laki yang diduga sebagai mucikari perdagangan orang secara online pada Rabu (14/06/2023) lalu.
Penangkapan tersebut dilakukan di sebuah hotel Jacky Desa Mentawak Kec. Nalo Tantan Kab. Merangin sekira pukul 17.00 Wib. AM (21) seorang laki-laki warga Kelurahan Pematang Kandis yang diduga sebagai Mucikari memiliki peran sebagai pencari orderan dan menyalurkan melalui aplikasi Whatsapp.
AM juga mendapatkan keuntungan berupa uang dari aksi haram tersebut. Diketahui untuk sekali transaksi bervariasi nominalnya Rp. 400 - 700 Ribu untuk satu pelanggan.
Dalam penangkapan ini, Tim Elang Sat Reskrim Polres Merangin juga membawa PP (19) Seorang perempuan yang diduga sebagai korban perdagangan orang secara online. Beserta barang bukti seperti uang tunai 800 ribu rupiah, HP Merek Iphone Dr warna kuning, dan bukti percakapan melalui Whatsapp pelaku.
Untuk saat ini Pelaku dan korban sudah dibawa ke Mapolres Merangin untuk dilakukan penyelidikan secara lebih lanjut. Dan jika terbukti, pelaku telah melanggar pasal 2 ayat 1 UU RI NO 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak 600 juta rupiah. (Hasbi)