Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Tag Terpopuler

Terkait Maraknya Eksekusi Dan Penggusuran Yang Dilakukan PTPN II, Hipakad 63 Sumut Angkat Bicara

Minggu, 18 Juni 2023 | Juni 18, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-18T09:36:37Z


BUTUH BANTUAN HUKUM?


JURNALISME.Online(DELI SERDANG)

Sehubungan Dengan marak nya penghancuran Rumah,tanaman, pemukiman,bahkan fasilitas sosial seperti sarana pendidikan yang ada di wilayah kecamatan Percut sei tuan, Batang kuis, Tanjung Morawa dan Labuhan Deli oleh pihak PTPN 2 yang melibatkan aparat Satpol PP pemkab deli Serdang bahkan aparat TNI dan polri dengan dalil HGU maka ketua Hipakad “63 sumut Edy Soesanto A. Md di Bandara KNIA Dalam relies pers nya kemarin (17/06) 


Bahwa eksekusi bangunan rakyat tanpa putusan pengadilan adalah perbuatan melawan hukum ya Bar-bar lah. Mencerminkan Hukum tidak ada apalagi rakyat sudah ada proses pengadilan yang pada tingkat kasasi diputuskan kekuatan hukum hak rakyat atas tanah.


Sesuai investigasi beberapa tim Hipakad’63 sumut ditemukan ada nya sertifikat HGU Aspal (cacat administrasi) maka sesuai pasal KUH perdata (BW) dan PP no. 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah( beserta peraturan pelaksanaan) maka sertifikat HGU aspal (cacat) itu bukan Surat/akta otentik jadi tidak punya keputusan hukum Incracht yang secara serta merta memaksa para pihak karenanya itu bukan saja menjurus ke perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kekuasaan tapi bisa menjurus ke penipuan aparatur negara ya penguasa dan pengusaha untuk merampok hunian rakyat.


Sebagai ketua Himpunan putra putri Keluarga Besar TNI AD ’63, maka kami sangat menyesal kan ada aparat TNI ikut serta atau berpihak pada pengusaha atau penguasa dalam pengerusakan hunian rakyat sementara kami sudah investigasi dan ada temuan titik HGU aspal (cacat) harusnya pihak TNI cermat jeli tidak jadi alat kepentingan kelompok, TNI harus netral karena TNI dari rakyat kembali kepada rakyat ok lah jika TNI kurang peka tapi setidaknya harus cermat dan netral.

Dari kanan nomo 2 ketua dpw Hipakad63 sumut, edy soesanto.foto

Kami tidak ingin turun nya TNI yang tidak cermat, tidak netral, kurang peka akhirnya menjadi preseden buruk bagi menhankam dan kami putra putri keluarga besar TNI AD’63 karena kami sudah melihat temuan dan bahkan mengikuti proses pengadilan yang ternyata klaim HGU ada titik yang di dalil kan ada HGU aspal (cacat) yang saat dipengadilan pihak yang mengklaim kelabakan menunjukkan sertifikat HGU nya.
Menjelang pemilu dan pilpres ini kami melihat disisa waktu kepemimpinan presiden jokowidodo ada pihak2 yang membuat kekeruhan, mengobrak-abrik hunian warga.


Apakah tujuan nya mencari keuntungan kelompok segelintir dan pengusaha dan penguasa semata atau untuk mendiskreditkan TNI kami cinta NKRI, cinta TNI dan cinta menhankam bapak prabowo subianto maka kami mohon :
– pangdam 1 BB dan DANDIM beserta jajaran nya menarik TNI untuk tidak ikut mengeksekusi hunian rakyat tanpa putusan pengadilan.
-demikian juga pihak pemkab deli Serdang agar segera menghentikan aparat Satpol PP dan tidak menerbitkan ijin PBG sebelum ada putusan pengadilan atau yang masih dalam proses berperkara dipengadilan.


Selanjutnya kami berharap kepada jajaran poldasu menjunjung supremasi hukum, tidak menegakkan hukum dengan pola pokrol bambu atau metode belah bambu satu dipijak tapi satu diangkat, kedudukan PTPN 2,pengusaha adalah sederajat dengan rakyat didalam hukum negara sebagai wujud persamaan didepan hukum (equality before the law) karena jika polri sudah tidak netral maka negara ini akan berubah menjadi negara diktator berpola hukum rimba atau disebut OLIGARKI.
Semoga pihak pemangku kebijakan dinegeri ini bisa mendengar dan mewujudkan amanat tujuan negri ini didirikan sesuai kontrak sosial, piagam pembukaan Uud 1945 alenia Ke. 4. Baiklah itu dulu yang bisa saya sampaikan.


#tim
Sumber: Ketua Hipakad63 Sumut, Edy Soesanto, Amd

×
Berita Terbaru Update