Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Tag Terpopuler

Selama Ops Antik Seulawah, Polres Aceh Jaya Berhasil Amankan 8 Warga Terlibat Kasus Narkotika

Sabtu, 10 Juni 2023 | Juni 10, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-10T01:34:27Z


BUTUH BANTUAN HUKUM?

 


Calang  -jurnalisme. online-| Polres Aceh Jaya berhasil meringkus serta mengamankan 8 orang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah kabupaten setempat.

Para pelaku yang diamankan masing-masing adalah H (39), K (39), S (28), D (38), MS (34), S (52), N (43) dan YS (39). Mareka tercatat sebagai warga Kabupaten Aceh Jaya.

Kapolres Aceh Jaya, AKBP Yudi Wiyono didampingi Kabagops, AKP Rafi Darmawan dan Kasat Resnarkoba, AKP Darli saat konferensi pers, Jum'at, 9 Juni 2023 mengatakan, penangkapan para tersangka dilakukan dalam operasi Antik Seulawah II selama 20 hari, dari tanggal 15 Mei - 3 Juni 2023. 

"Ke delapan pelaku diamankan dibeberapa lokasi yang berbeda dalam wilayah Aceh Jaya,"ujar Kapolres Aceh Jaya.

Ia menambahkan, dari delapan pelaku tindak pidana narkotika yang ringkus polisi, 5 orang diantaranya berperan sebagai pembeli, 2 orang penjual dan 1 orang sebagai perantara.

Dari tangan pelaku, kata Yudi, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 7,03 gram, ganja 37,96 gram, handphone 8 unit, uang tunai Rp 400 ribu dan kendaraan roda dua 3 unit.

Para pelaku yang disangkakan pasal 114 ayat (1) dari undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Yang tanpa hak atau melawan hukum untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 dengan bidannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 milyar dan paling banyak 10 Milyar.**(yd)

×
Berita Terbaru Update