Tebing Tinggi, Jurnalisme.online
Sebagai upaya
memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba, personel Satuan Reserse
Narkoba Polres Tebing Tinggi kembali meringkus seorang pemuda yang memiliki
narkotika jenis sabu-sabu, pemuda tersebut diamankan petugas di sekitar
kediamannya Jalan Cendrawasih Lingkungan II Kelurahan Pinang mancung Kecamatan
Bajenis Kota. Tebing Tinggi tepatnya di sebuah rumah, Jumat (16/6/2023) sekira
pukul 17.30 WIB.
Hal ini dibenarkan Kasat
Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP JH Panjaitan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto
kepada wartawan, Minggu (18/6), menurutnya pelaku yang tidak tamat SD tersebut
berinisial RAP (22) warga beralamat di sekitar TKP.
Kasi Humas menyebutkan
pada hari Jumat (16/6) personel Satresnarkoba Polres Tebng Tinggi mendapat
informasi dari masyarakat yang tidak ingin identitasnya diketahui mengatakan
bahwa ada seseorang pria yang diduga memiliki narkotika di Jalan
Cendrawasih Pinang Mancung tepatnya di sebuah rumah dengan
menyebutkan identitas dan ciri-ciri orang dimaksud.
"Lalu sekira pukul 17.00
WIB, petugas tiba di lokasi yang diinformasikan dan langsung melakukan
penyelidikan, saat itu petugas melihat ada seorang pemuda yang sesuai dengan
identitas dan ciri ciri dimaksud sedang berada di belakang rumah,"
ungkapnya.
Selanjutnya petugas langsung
memperkenalkan diri dan mengamankan pelaku yang selanjutnya mengaku bernama
RAP.
"Petugas yang
didampingi Kepling setempat melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan
di dalam rumah, saat itu petugas menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik
asoy warna merah berisi 1 buah timbangan digital warna hitam berbentuk
mouse," terangnya.
Selain itu, tutur Kasi
Humas, petugas juga menemukan 1 buah sendok sabu.yang terbuat dari sedotan
bekas, 1 bungkus plastik berisi beberapa bungkus plastik klip kosong, 1 lembar
gulungan tisu warna putih berisi 6 paket narkotika jenis sabu seberat 1,72
gram.
"Barang terlarang
itu ditemukan di kamar kosong lantai dua," imbuhnya.
Kemudian petugas
menanyakan kepada pelaku tentang kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut dan
pelaku akhirnya mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya,
petugas langsung membawa pelaku beserta seluruh barang bukti ke kantor
Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya,
pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun
2009 Tentang Narkotika," cetusnya.
Sumber : Indometro.id