Gilanya lagi, beberapa hari kemudian dilanjutkan lagi penghancuran rumah warga lainnya tepatnya di Jalan Kemuning dengan dalil Penertiban.Belum hilang dari ingatan kita, penghancuran rumah warga belum ada ganti ruginya, bangunan sudah diratakan dengan tanah.Anehnya, setelah peristiwa itu terjadi, ada rumor yang berkembang ditengah-tengah masyarakat diseputaran Jalan H. Anif tepatnya di Jalan Afnawi Noeh Dusun XXIV Desa Sampali bahwa Saptaji telah menerima uang ganti rugi sebesar Rp. 300 juta.Seperti di lansir Majalah jurnalis.com Mendengar rumor yang berkembang itu, Redaksi,Sabtu (17/6/2023) malam langsung menghubungi Saptaji.Diujung telpon yang didengar beberapa orang warga, Saptaji membatah, “Bohong informasi itu, Bang! Sepeser uang pun belum ada kami terima. Ada 7 rumah induk dan 3 rumah lainnya belum ada menerima uang sepeser pun dari PTPN II. Informasi itu tidak benar, Bang! Ujar Saptaji masih dari ujung telpon, dikatakannya lagi, “Rumor itu sengaja disebarluaskan mereka dari orang-orang tak bertanggungjawab. Kita tidak tau apa maksudnya. Yang jelas ruomor itu tidak benar, Bang!” tutup Saptaji dari ujung telpon.(FS) |
Tag Terpopuler
Saptaji Bantah Terima Uang Ganti Rugi 300 jt Dari PTPN II
siregarnews
Minggu, 18 Juni 2023 | Juni 18, 2023 WIB |
0 Views
Last Updated
2023-06-18T07:27:46Z