Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Tag Terpopuler

Saptaji Bantah Terima Uang Ganti Rugi 300 jt Dari PTPN II

Minggu, 18 Juni 2023 | Juni 18, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-18T07:27:46Z


BUTUH BANTUAN HUKUM?

saptaji warga jln Kusuma desa sampali 

JURNALISME.Online (Deliserdang) masih kita ingat penghancuran rumah warga di Jalan Kesuma Dusun XV Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada hari Rabu (31/6/2023) sehari sebelum tanggal 1 Juni 2023 hari Pancasila.


Gilanya lagi, beberapa hari kemudian dilanjutkan lagi penghancuran rumah warga lainnya tepatnya di Jalan Kemuning dengan dalil Penertiban.


Belum hilang dari ingatan kita, penghancuran rumah warga belum ada ganti ruginya, bangunan sudah diratakan dengan tanah.


Anehnya, setelah peristiwa itu terjadi, ada rumor  yang berkembang ditengah-tengah masyarakat diseputaran Jalan H. Anif tepatnya di Jalan Afnawi Noeh Dusun XXIV Desa Sampali bahwa Saptaji telah menerima uang ganti rugi sebesar Rp. 300 juta.


Seperti di lansir Majalah jurnalis.com Mendengar rumor yang berkembang itu, Redaksi,Sabtu (17/6/2023) malam langsung menghubungi Saptaji.


Diujung telpon yang didengar beberapa orang warga, Saptaji membatah, “Bohong informasi itu, Bang! Sepeser uang pun belum ada kami terima. Ada 7 rumah induk dan 3 rumah lainnya belum ada menerima uang sepeser pun dari PTPN II. Informasi itu tidak benar, Bang! Ujar Saptaji masih dari ujung telpon, dikatakannya lagi, “Rumor itu sengaja disebarluaskan mereka dari orang-orang tak bertanggungjawab. Kita tidak tau apa maksudnya. Yang jelas ruomor itu tidak benar, Bang!” tutup Saptaji dari ujung telpon.(FS)

×
Berita Terbaru Update