Jurnalisme.online - Terbongkar lagi borok seorang oknum pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Modus sang oknum menilap uang perjalanan dinas (perdin).
Peristiwa itu terjadi dalam rentang waktu Desember 2021 hingga Maret 2022.
Pelaku berhasil mengantongi Rp 550 juta.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Awak media pelaku merupakan admin di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi berinisial NAR.
Sumber ini menyebut bahwa NAR memanipulasi uang akomodasi hingga duit makan.
"Dia manipulasi duit tiket, hotel, dan uang makan. Caranya dia manipulasi jumlah orang yang berangkat plus bikin bukti bayar bodong. Tak lupa dia potong-potong lagi uang harian orang yang berangkat," kata sumber dikutip Rabu (28/6/2023).
NAR kemudian menggunakan uang Rp 550 juta itu untuk beragam keperluan.
Seperti belanja baju dan jalan-jalan.
"Duitnya dipakai pacaran, belanja baju, ngajak keluarganya jalan-jalan, kabarnya pakai nginap di hotel bintang 5 segala," ungkapnya.
Adapun NAR kini sudah dibebastugaskan oleh KPK. Cara ini dipakai agar memudahkan pemeriksaan.
"Atas bukti permulaan tersebut pejabat pembina melaporkan dugan korupsi ini kepada kedeputian bidang penindakan dan eksekusi KPK. Bersamaan dengan proses tersebut, oknum dimaksud sudah dibebastugaskan untuk memudahkan proses pemeriksaannya,” kata Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).
Pegawai itu, kata Cahya, sedang menjalani pemeriksaan disiplin pegawai di Inspektorat KPK.
Perbuatan sang oknum juga nantinya akan dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Dari kami sudah menyampaikan hal ini kepada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi, dan juga nanti kita akan laporkan ke Dewan Pengawas," kata Cahya.
Puluhan Pegawai KPK Dinonaktifkan
KPK menonaktifkan puluhan pegawai imbas kasus dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan rumah tahanan negara (rutan) lembaga antirasuah.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata mengatakan mereka yang dinonaktifkan itu ditengarai memiliki peran dalam pungli tersebut.
“Puluhan kok,” kata Alex dalam keterangannya dikutip Selasa (27/6/2023).
Sayangnya, Alex tidak bisa memastikan siapa saja pegawai KPK yang dinonaktifkan gara-gara kasus ini.
Dia juga tak bisa memastikan apakah kasus ini turut melibatkan petinggi, seperti kepala rutan atau tidak.
“Kalau itu nanti saya lihat ya,” ujar Alex.
Pungutan liar di rutan pertama kali diungkap oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Dewas KPK menyatakan pungi itu ditengarai terjadi selama Desember 2021 hingga Maret 2022.
Jumlah uang yang terkumpul dalam pungutan itu ditengarai mencapai Rp 4 miliar.
Belakangan diketahui bahwa pungutan liar itu terungkap gara-gara ada pegawai rutan KPK yang melakukan pelecehan terhadap istri tahanan.
Pegawai tersebut mendapatkan sanksi ringan berupa permintaan maaf secara terbuka.
Namun dari pemeriksaan di kasus tersebut, diketahui bahwa keluarga tahanan dimintai duit oleh pengelola rutan KPK.
Si saksi mengaku memberikan hingga Rp 72,5 juta kepada pengelola rutan dengan alasan untuk kebutuhan si tahanan.
KPK menyatakan telah memulai penyelidikan untuk menemukan tindak pidana korupsi dari pungutan liar ini.
KPK membagi tim pemeriksaan menjadi dua. Pertama yang berfokus untuk menyelidikan dugaan pidana.
Sumber dari : Tribunnews.com