Jurnalisme.online - Kota Bekasi.
Dalam rangka Penguatan Transisi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ke Sekolah Dasar (SD) kelas awal.
Sosok Bunda PAUD Pondok Gede hadir ditengah masyarakat untuk dapat dan perlu memperhatikan bahwa belum semua peserta didik sekolah kelas 1 SD pernah mengikuti pembelajaran terstruktur yang bertemakan Capacity Building BUNDA PAUD Kota Bekasi 2023 bersama PKK Pondok Gede.
Bunda PAUD Pondok Gede dalam rangka penguatan Transisi PAUD ke SD Program kerja Bunda Paud untuk mendukung advokasi gerakan transisi PAUD ke SD yang menyenangkan.
Berbagai permasalahan yang berkaitan 3 target perubahan yang diharapkan dalam gerakan transisi paud ke SD yang menyenangkan disekiling kita antara Pemerintah Daerah atau kota, Sekolah, Orang tua dan Masyarakat," jelas Riyana.
Mengacu pada peraturan pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, mengatur bahwasannya penerimaan peserta didik kelas 1 (satu) SD/MI atau bentuk lain yang sederajat tidak didasarkan pada hasil tes kemampuan membaca, menulis dan berhitung atau bentuk tes lainnya, 3) Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 5 tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini.
Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, mengatur bahwa standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar difokuskan pada : a) Persiapan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia; b) Penanaman karakter yang sesuai dengan nilai nilai Pancasila; dan c) Penumbahan kompetensi literasi dan numerasi peserta didik untuk mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Semmy Roos / Wowo.