Aceh Tamiang - jurnalisme online -|Puluhan pensiunan PTPN I meminta perlindungan kepada Pj Bupati Aceh Tamiang, Meurah Budiman, atas kebijakan perusahaan yang meminta mereka meninggalkan rumah dinas.
Keluh kesah ini disampaikan warga ketika mereka berkesempatan bertemu langsung Meurah Budiman di Kantor Datok Penghulu Kampung Perkebunan Pulautiga, Kecamatan Tamiang Hulu, Aceh Tamiang, Minggu (4/6/2023) sore kemarin.
Ketika itu, warga mendapat informasi Meurah Budiman melakukan kunjungan kerja ke Sungai Kaloy, sehingga sedikit memaksanya singgah ke kampung mereka.
“Saya tidak bisa apa-apa lagi karena warga ingin melaporkan langsung ke pak bupati,” kata Datok Penghulu Kampung Perkebunan Pulautiga, Jumani, Senin (5/6/2023).
Sebelum melaporkan persoalan ini kepada Meurah Budiman, warga sudah lebih dulu melaporkan ke Komisi II DPRK Aceh Tamiang. Bahkan sudah dua kali dilakukan rapat dengar pendapat (RDP), masing-masing pada 10 April 2023 dan 30 Mei 2023
Jumani menjelaskan persoalan ini berawal dari kebijakan perusahaan PTPN I Pulautiga terhadap karyawannya yang sudah pensiunan.
Para pensiunan ini diminta meninggalkan rumah dinas selambaatnya dalam tempo satu bulan terhitung sejak 30 Mei 2023.
Yang membuat warga resah, mereka hanya diberi waktu satu bulan. Ini memberatkan,” ujar Jumani.
Pihak perusahaan sendiri kata dia memberi kesempatan pensiunan tetap tinggal di rumah dinas dengan catatan ada anaknya yang bersedia bekerja di PTPN I. Namun posisi pekerjaan tidak dijelaskan, hanya disebut mengikuti mekanisme berlaku dan sesuai formasi yang dibutuhkan.
“Perusahaan akan mendata ulang, kalau tidak ada anak penisunan yang bekerja di PTPN I, maka akan diminta pindah,” kata Jumani.
Pj Bupati Aceh Tamiang, Meurah Budiman mengatakan kasus ini mirip dengan persoalan antara masyarakat dengan PT Rapala di Kampung Perkebunan Sungai Iyu, Kecamatan Bendahara. Diakuinyaa persoalan ini harus diselesaikan dengan kepala dingin dan melibatkan unsur Forkopimda.**(yd)