Jurnalisme.Online Tanggamus - Seorang pelaku penadahan barang hasil pencurian sepeda motor (Curanmor) inisial AN (29) warga Pekon Suka Maju Kecamatan Ulu Belu ditangkap Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus.
Tersangka ditangkap atas laporan korbannya, Angga Prima Widhianto (47) petani asal Jawa Timur yang berdomisili di Pekon Sirna Galih Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus.
Atas penangkapan itu terungkap, peran AN menjual hasil kejahatan yang dilakukan pelaku DPO inisial HE, kini petugas gabungan masih melakukan pengejaran terhadap HE
Kapolsek Pulau Panggung, AKP Musakir, S.H mengatakan, tersangka AN ditangkap pada Selasa tanggal 27 Juni 2023 sekitar pukul 02.00 WIB.
“Tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat berada di kediamannya di Pekon Sukamaju, Ulu Belu,” kata AKP Musakir mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Rabu 28 Juni 2023.
Lanjutnya, dari tangan tersangka turut diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor jenis Yamaha F1 warna hitam.
Kapolsek menjelaskan, berdasarkan keterangan korban kejadian pada Senin tanggal 14 Mei 2023 sore, bermula korban memarkirkan sepeda motor jenis miliknya di teras samping rumah di Pekon Sirna Galih Kecamatan Ulu Belu.
Kemudian pada sekitar pukul 19.00 WIB, korban pelapor hendak memasukan sepeda motor tersebut kedalam rumah, namun sepeda motor miliknya sudah tidak ada di tempat semula.
“Korban berusaha mencari sepeda motornya, namun tidak ditemukan. Sehingga korban melapor ke Polsek Pulau Panggung sebab mengalami kerugian Rp4,5 juta,” jelasnya.
Menurut Kapolsek, modus operandi tersangka AN adalah menerima motor curian dari DPO inisial HE warga Pekon Ulu Semong, Tanggamus dan telah dijual oleh AN kepada orang lain.
“Barang bukti tersebut dalam penguasaan penadah yang melarikan diri, motor tersebut dijual, namun berhasil kami ungkap,” tegasnya.
Saat ini, tersangka AN dan barang bukti sepeda motor ditahan di Mapolsek Pulau Panggung, sementara untuk HE selaku pelaku utama masih dalam pengejaran.
“Atas perbuatannya, AN dipersangkakan pasal 480 KUHPidana, ancaman maksimal 4 tahun penjara,” tandasnya.
Sementara itu berdasarkan keterangan AN, bahwa ia diperintahkan oleh HE untuk menjualkan kendaraan tersebut seharga Rp1,5 juta dan dirinya akan mendapatkan bagian Rp500 ribu.
“Saya dapat bagian Rp500 ribu, dan uangnya sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari,” kata AN di Polsek Pulau Panggung. (*/rls)