Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Tag Terpopuler

Polres Binjai Tangkap Dua Pria Pengedar Narkoba Jenis Sabu dan Pil

Selasa, 27 Juni 2023 | Juni 27, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-27T03:21:04Z


BUTUH BANTUAN HUKUM?

 

Jurnalisme. Online

Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai meringkus jaringan pengedar narkoba jenis sabu maupun pil ekstasi pun terus diringkusnya. 

Adapun pelaku yang ditangkap yakni Nurmansyah Putra (30) dan Zainal Arifin (32) warga Jalan Bintang Terang Ujung, Dusun 19 Mulyorejo, Sunggal, Deliserdang.

Keduanya saat ini sudah ditahan di ruang tahanan Satresnarkoba Polres Binjai. 

Kedua pelaku merupakan jaringan pengedar sabu yang diduga kerap menjual di Kota Binjai ini dibekuk di Jalan Soekarno-Hatta Simpang KM 19, Kelurahan Tunggurono, Binjai Timur, Senin (5/6/2023) malam. 

"Pengungkapan ini atas informasi dari masyarakat dan kemudian dilakukan penyelidikan," ucap Kanit I Satres Narkoba Polres Binjai, Ipda Eddy Supratman, Kamis (8/6/2023). 

Lanjut Eddy, pihaknya melakukan penangkapan lebih dulu terhadap Nurmansyah Putra dengan cara menyamar sebagai pembeli.

Sebelum melakukan penangkapan, petugas yang menyamar sebagai pembeli melakukan pemesanan sabu seberat 13 gram, dengan kesepakatan harga sebesar Rp 550 ribu per gramnya.

Sesaat Nurmansyah menyerahkan sabu, petugas langsung melakukan penangkapan.

"Adapun barang bukti yang disita dari Nurmansyah yakni, satu buah plastik klip transparan warna putih berisikan sabu dengan berat kotor 13 gram, dua lembar tisu, satu plastik transparan, satu tas sandang kecil warna coklat dan satu HP merek Aquis Sharp warna biru," urai Eddy. 

Kepada polisi, Nurmansyah mengakui bahwa memperoleh sabu dari Zainal Arifin.

Berbekal petunjuk ini, tim yang dipimpin Eddy langsung melakukan pengejaran ke Zainal di Jalan Bintang Terang Ujung, Dusun 19 Mulyorejo, Kecamatan Sunggal, Deliserdang. 

Dari tangan Zainal pun ditemukan barang bukti dari saku celananya berupa satu dompet berisikan satu plastik klip sabu seberat 2,58 gram, dan tiga plastik klip kosong, serta satu sekop sabu hingga sepeda motor Honda Vario BK 5510 AX. 

"Zainal mengaku mendapat sabu itu dari seorang pria berinisial ID. Kemudian dilakukan pengejaran terhadap ID, namun belum tertangkap dan yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)," ujar Eddy. 

Kini tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Polres Binjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Oleh polisi, keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 (2) subsider 112  (2) Undang-undang Narkotika Nomor 35/2009, dengan ancaman pidana mati.

Sumber:Tribun.com

×
Berita Terbaru Update