Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Tag Terpopuler

Polisi Beberkan Tarif Kencan Gadis Kediri Yang Dijual di Medsos

Rabu, 14 Juni 2023 | Juni 14, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-14T07:19:04Z


BUTUH BANTUAN HUKUM?

 

Sumber : Uki Rama/VIVA.


Jurnalisme.online - Muhammad Fikri Haikal Setyawan (21) warga Desa Kebontemu, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dibekuk polisi usai menjual TA (14) dan LL (16) gadis asal Kabupaten Kediri, melalui Facebook.


Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Jombang, diketahui bahwa sebelum menjual korban ke lelaki hidung belang, tersangka terlebih dahulu menyebar foto korban di Facebook.


Setelah mendapat pelanggan, sambung Aldo, tersangka dengan calon konsumennya, melanjutkan percakapan melalui aplikasi WhatsApp (WA). "Jadi dari tersangka mengirimkan foto-foto dua anak ini, untuk diserahkan pada calon konsumennya," kata Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto, Selasa 13 Juni 2023.


Usai melihat foto-foto para korban, selanjutnya tersangka memasang tarif untuk biaya sekali kencan dengan salah satu korban. "Setelah deal harga. Di rentan harga Rp250 ribu rupiah hingga Rp350 ribu rupiah, per jam. Dan setelah itu konsumen datang ke rumah kos tersangka dan melakukan praktek prostitusi di rumah kos," jelasnya.



Dan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, penyidik mendapat pengakuan dari tersangka, bahwa bisnis ini sudah berjalan hampir dua bulan. "Dari pengakuan tersangka, bisnis ini sudah berjalan sekitar satu bulan setengah," kata Aldo. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 88 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 jo pasal 761 UU RI No.35 Tanun 2014 perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara dan atau denda paling banyak dua ratus juta rupiah dan atau Tentang Prostitusi Online, sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (1) junto pasal 27 ayat 1 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. "Dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak satu miliar rupiah," tuturnya.



Sebelumnya, dua gadis asal Kediri dijual pemuda di Jombang, lewat Facebook. Penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan ke Satreskrim Polres Jombang, terkait adanya dugaan prostitusi online.



Sumber: Viva.co.id
×
Berita Terbaru Update