ACEH TAMIANG- jurnalisme .online- Personil Polsek Karang Baru laksanakan kegiatan sosialisasi tentang bahaya, larangan, serta ancaman pidana terkait sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) kepada masyarakat.
Giat tersebut bertempat di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Tamiang di jalan lintas Sumatera Medan-Banda Aceh Desa Terban Kecamatan Karang Baru, Jum'at (09/06).
Dasar pelaksanaan giat tersebut, Undang-undang (UU) Nomot 02 Tahun 2002 tentang Polri stau Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muhammad Yanis, SIK, MJ melalui Kapolsek karang Baru, Iptu Surya Darma Sofyan, SH mengatakan, kegiatan Sosialisasi Saber Pungli telah melaksanakan Program Prioritas Kapolri Nomor 02 tentang Pemantapan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).
"Tujuannya, menjaga dan memelihara situasi yang aman serta kondusif di wilayah Hukum Polsek Karang Baru terkait tentang aksi dan potensi praktik Saber Pungli," kata iptu Surya Darma Sofyan, SH.
Kata Kapolsek, sasaran giat sosialisasi oleh personil Polsek Karang Baru ini 2 (dua) orang aparatur sipil negara (ASN) dilingkungan Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang yang berada di areal perkantoran.
"Selama Pelaks giat tidak ditemukan hambatan dan kendala, dengan capaian hasil baik, lancar dan tertib sesuai direncanakan serta tidak ditemukan potensi praktik mengarah indikasi Saber Pungli," tutup Kapolsek Karang Baru.**(yd)