Aceh Tamiang - jurnalisme online- Mencegah terjadinya Pungutan Liar pada Pemerintahan Desa.
Personel Polsek Karang Baru Polres Aceh Tamiang Jajaran Polda Aceh melaksanakan sosialisasi saber pungli kepada warga masyarakat dan diareal perkantoran.
Adapun kegiatan Sosialisasi Saber Pungli tersebut bertempat di Desa Bundar kecamatan karang baru.Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 WIB
Kegiatan ini bertujuan Menjaga & memelihara situasi yg aman & kondusif di wilayah Hukum Polsek karang baru terkait tentang saber fungli.
Selain itu, mengajak Warga Masyarakat Desa yang berada diareal perkantoran bersama Polisi untuk berantas tindakan pungli.
Kegiatan Sosialisasi berdasarkan peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar (Satgas Saber Pungli) dan UU No.02 Tahun 2002 tentang Polri
Ada pun Personel yang melaksanakan kegiatan Sosialisasi Saber Pungli sebanyak 2 (dua) orang dengan menggunakan Ranmor menggunakan ranmor dinas R2 Bhabinkamtibmas
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis, S.I.K melalui Kapolsek Karang Baru Iptu Surya Darma Sofyan S.H menjelaskan Sosialisasi Saber Pungli berdasarkan peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar (Satgas Saber Pungli) dan UU No.02 Tahun 2002 tentang Polri, merupakan salah satu tugas Polisi selain itu juga Kami berharap dengan adanya kegiatan ini masyarakat akan merasa puas karena pelayan publik akan bersih dan tidak di kotori pungutan biaya-biaya yang tidak sesuai dengan aturan perundang - undangan.
Selain itu menyampaikan kepada masyarakat apabila ada sesuatu hal yang dapat mengganggu kamtibmas agar segera lapor ke Pihak Kepolisian atau perangkat Desa untuk segera disampaikan ke Pihak Kepolisian.
“Menghimbau masyarakat agar waspada terhadap berbagai macam bentuk kejahatan,” Tutup Kapolsek Karang Baru Iptu Surya D Sofyan S.H**(yd)