Jurnalisme.online-
Heri Yanto (32), pengedar sabu yang selama ini menjadi incaran polisi akhirnya ditangkap.
Warga Gudang Arang, Lorong Supir, Lingkungan XXIX, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan ini ditangkap tak jauh dari kediamannya.
Saat itu, polisi menjebak tersangka dengan cara melakukan penyamaran.
Polisi berpura-pura menjadi pembeli narkoba, lalu meringkus pelaku.
Petugas melakukan transaksi narkoba dengan tersangka Heri Yanto, pada saat tersangka hendak memberikan satu paket kepada polisi, petugas langsung mengamankannya," kata Kasat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Herison Manullang, Jumat (23/6/2023).
Manullang mengatakan, pengedar sabu ini ditangkap pada Kamis (22/6/2023) kemarin.
Selama ini, kata Manullang, pihaknya kerap menerima laporan, bahwa di Lorong Supir sering terjadi transaksi sabu.
Saat polisi menangkap Heri Yanto, ada seorang lelaki bernama Mangihut Manullang (46) warga Jalan Tuar Indah II Martubung, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Lpta Medan.
Mangihut ini kepo, alias pengin tahu, ketika polisi memeriksa Heri Yanto.
Karena terlalu kepo, polisi pun ikut memeriksa Mangihut.
Belakangan diketahui, Mangihut ternyata positif narkoba.
Ia pun ikut digelandang polisi ke mako guna dimintai keterangannya.
Dari penggerebekan ini, ada 11 paket sabu seberat 1.67 gram yang ditemukan.
Kemudian, polisi juga menyita empat alat isap (bong), tujuh kaca pirex, tiga sedotan yang dimodif menjadi sekop, satu timbangan elektrik, dan empat buah mancis.
"Menurut tersangka Heri Yanto, dia membeli sabu dari seseorang berinisial. Saat ini masih dalam pengejaran kami," kata Manullang.
Sumber : tribun.com