Suasana Ruang Sidang Saat Kuasa Hukum Penggugat Riki Irawan SH membaca kn Gugatan, Senin (12/06) photo.news.
JURNALISME.Online(Deli Serdang)
Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kembali menggelar sidang gugatan perkara no.44/Pdt.G/2023/PN Lbp.tentang sengketa lahan di desa sampali kecamatan Percut sei tuan kabupaten Deli Serdang Senin 12/06/2023.
Sidang perkara sengketa lahan ini antara masyarakat adat BPRPI kp.tanjung mulia atas nama Syahruddin dkk sebagai penggugat dan Suprapto dkk sebagai tergugat, dengan lahan seluas 5 ha dalam bagian dari 65 ha yang berlokasi di jalan H.anif Desa Sampali kecamatan Percut sei tuan kabupaten Deli Serdang.
Adapun sidang pada hari ini Senin (12/06)sidang ke dua dengan agenda pembacaan gugatan yang dibacakan oleh kuasa hukum penggugat Riki Irawan SH MH,yang dihadiri tergugat oleh Kuasa nya Nasib Butar-Butar SH,Sahat m Samosir SH, Agustinus Yosef SH.
Majelis Hakim,Imam Santoso SH (Ketua majelis) Hendrawan Nenggolan SH Dan Erwinson Nababan SH (Hakim anggota)Dan panitera pengganti Nursita Melbania Sinuraya SH MH.
Menurut pantauan media ini bahwa sidang tetap berlangsung sesuai jadwal pukul 11.00 WIB, Sidang dibuka oleh ketua Majelis Hakim, Dan Dilanjutkan dengan pembacaan gugatan oleh kuasa hukum penggugat hingga selesai,dan sidang dilanjutkan kembali Senin 26 Juni 2023 mendatang, dengan agenda jawaban dari tergugat dan para turut tergugat.
(Tim)