sampah medis |
Belum habis masalah penangulangan sampah, kini Lingkungan X Cendana Asri. Kembali di hadapkan masah baru lagi.
Ada oknum yang membuang sampah bekas limbah medis, kejadian ini di ketahui setelah ada salah seorang warga yang membakar sampah di duga limbah bekas sarung tangan medis, dari pembakaran tersebut menghasilkan Asap hitam pekat dan bau amoniak yang sangat menyengat.
Sehingga menimbulkan ke panikan, setelah di telusuri asap dan bau amoniak itu, berasal dari sisa pembakaran sisa limbah sarung tangan medis, Sarung tangan berwana biru berbahan karet ini, sering kita lihat di pakai oleh Tenaga kesehatan, dan sering kita lihat Nakes menggunakan Sarung tangan ini pada saat bekerja menangani Pasien yang terinfeksi COVID 19.
Para nakes di lengkapi juga dengan Alat Pelindung Diri (APD).
Belum di ketahui oknum yang melakukan pembuangan limbah medis ini, dan warga yang melakukan pembakaran identitasnya sudah di ketahui, Belum ada konfirmasi dari pihak terkait, baik dari kelurahan dan dinas tekait yaitu Dinkes.
Oknum Pembuang limbah medis ini dapat di jerat, (Pasal 40 ayat(1) UU Pengelolaan Sampah) dengan Ancaman Hukuman Paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun penjara, serta denda materi sebesar 5 miliayar rupiah.
Dan juga di jerat UU Lingkungan Hidup yang di atur dalam UU No 32 tahun 2009
Tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup ("UU PPLH").
Secara umum, Pasal 60 UU PPLH, mengatur sebagai berikut :
" Setiap orang di larang melakukan dumpling limbah dan/atau bahan berbahaya ke media lingkungan hidup tanpa izin"