Dua orang terduga pelaku kasus perdagangan orang di Bali "Sumber : Maha Liarosh (Bali)"
Jurnalisme.online - Dua pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ditangkap Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Senin, 12 Juni 2023.
Penangkapan kasus TPPO itu juga dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.
"Benar ada penangkapan terhadap dua terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang oleh Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai," kata Satake Bayu.
Sebelumnya, pada Jumat, 9 Juni 2023 pukul 11.00 Wita Sat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai mendapatkan informasi bahwa ada beberapa orang mencurigakan yang hendak bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia ke keluar negeri yakni ke negara Kamboja.
Para pekerja itu diberangkatkan tanpa dokumen lengkap dan tak sesuai persyaratan bekerja di luar negeri.
Penyelidikan dilakukan di terminal keberangkatan internasional dan ditemukan korban dan pelaku ditolak keberangkatannya ke luar negeri.
"Karena dokumennya tidak lengkap dan tidak sesuai persayaratan," kata Satake Bayu.
Dua pelaku yang diamankan yakni, Heriyanto (33) dan Sugito (32). Keduanya berasal dari Tangerang, Banten.
Dari hasil interogasi yang dilakukan, kedua pelaku mengaku akan memberangkatkan 4 orang ke luar negeri sebagai karyawan restoran Popiet negara Kamboja melalui Bangkok Thailand. Selanjutnya 6 orang tersebut dibawa Sat Reskrim Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai guna proses penyelidikan lebih lanjut.
"Kedua pelaku sudah ditahan di Polres Kawasan Bandara untuk penyidikan lebih lanjut," jelas Satake Bayu.
Sumber: Viva.co.id