Sarolangun - Jurnalisme.online - Operasi Bina Kusuma yang dilaksanakan Polres Sarolangun selama sebulan, fokus pada pelakasanaan pencegahan bakar hutan lahan. Hal tersebut dibuktikan oleh seluruh Para Bhabinkamtibmas Polres Sarolangun rutin memberikan himbauan kepada Para pengusaha perkebunan dan masyarakat luas untuk tidak membuka lahan atau membersihkan lahan perkebunan dengan cara di bakar, Senin (26/6).
Bahbinkamtibmas merupakan salah satu etalase Kepolsian di tingkat desa, mempunyai tugas berat, selain memberikan bimbingan Harkamtibmas di desa binaannya, Bhabinkamtibmas juga bersinergi dengan Bbinsa dan pemerintahan desa untuk menjaga lingkungan di desa binaannya serta iktu serta dalam kegiatan kegiatan sosial kemasyarakatan
Kegiatan pencegahan dengan melakukan himbauan tatap muka dengan masyarakat ini sangat penting agar masyarakat mengerti mengapa pemerintah melarang membuka lahan dengan cara dibakar. Selain merusak lingkungan, juga melanggar UU RI Nomor 39 Tahun 2014 pasal 108.
Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman, S.IK melalui Kasat Binmas mengatakan bahwa para pelaku yang kedapatan membakar lahan akan kita pidana ‘’Para pelaku yang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar dipidana dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda paling banyak 10 milyar’’ ujar nya. (Hasbi)