Lampung Timur, Oknum guru di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 di Kecamatan pasir sakti, Kabupaten Lampung Timur melaporkan atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap siswinya. Rabu 21/06/2023.
Dikutib dari Media cetak dan online https://lampung.wartapolri.com/2023/06/21/oknum-asn-guru-pengajar-di-sma-negeri-1-kecamatan-pasir-sakti-diiduga-lakukan-pelecehan-seksual-terhadap-siswinya/pemerintah-kabupaten-kota/
Bahkan oknum guru berinisial ST tersebut diduga sudah lama melakukan perbuatan tak senonoh terhadap siswinya, dengan korban yang berbeda-beda.
Atas kejadian itu, Pimpinan Direktorat Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara (DLPK- N) Lampung Timur, Zaenudin menduga Kepala Sekolah di SMA tersebut melakukan pembiaran dan tidak ada niat sungguh-sungguh untuk menekan agar kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum guru terhadap siswi segera diatensi oleh aparat penegak hukum (APH).
“Apabila Kepala Sekolah tersebut tidak melakukan kontrol terhadap guru-guru dan pejabat di bawahnya, maka lebih baik dan sangat tepat jika cedera diri dari jabatannya," Tegas pimpinan DLPK-N yang akrab disapa Bung Zae.
Padahal kata Bung Jae, mandat Kepala Sekolah pembimbing guru-guru agar dapat memahami secara jelas tujuan-tujuan pendidikan, pengajaran yang hendak dicapai dan hubungan antara aktivitas pengajaran dengan tujuan-tujuan.
“Kepala Sekolah juga bertugas membimbing guru-guru agar mereka dapat memahami lebih jelas tentang persoalan-persoalan dan kebutuhan murid,”ujarnya.
“Kepala Sekolah juga memberikan penilaian terhadap prestasi kerja sekolah berdasarkan standar-standar sejauh mana tujuan sekolah yang telah dicapai,” tukasnya.
Ditempat yang terpisah Nur Wahid,S,pd selaku bagian wakil kesiswaan menerangkan bahwa Oknum guru olah raga yang berinisial ST sudah pernah di beri teguran berupa surat peringatan (SP) sebelumnya dan pada kasus yang sama.
"Memang sudah pernah diberi SP dengan pak kepsek,kami mewakili pihak sekolah tidak bisa memberi kebijakan,tapi kami sudah mengadukan hal ini ke dinas inspektorat,dan hari ini (selasa 20/06/2023) ST telah dipanggil dan sedang diperiksa oleh inspektorat,dan wewenangnya sudah ada ditangan dinas inspektorat" Pungkasnya.
Harapan kami sebagai DLPK-N,agar pihak sekolah dapat membina oknum dan tidak menutup nutupi dari masyarakat luas,agar supaya tidak terjadi lagi dan tidak ada korban lagi dimasa yang akan datang,Tegas Bung Jae.