Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Tag Terpopuler

Nekat Hendak Edarkan Narkotika Jenis Shabu Tersangka TDS Dibekuk Tim Macan Sat Narkoba Polres Merangin

Rabu, 14 Juni 2023 | Juni 14, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-14T13:11:03Z


BUTUH BANTUAN HUKUM?



Merangin – Jurnalisme Online -  Kamis  (08/06/2023) sekira pukul 13.00 wib. Tim Macan Sat Resnarkoba Polres Merangin berhasil membekuk seorang laki-laki yang berinisial TDS (35) yang merupakan warga Pelepat Kabupaten Bungo  karena diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu. Tersangka dibekuk pada saat akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu disebuah rumah yang berada di Kelurahan Mampun Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin.



Peristiwa tersebut bermula Pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2023 sekira pukul 09.00 wib, dimana Tim Macan mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki warga pelepat yang sering menjual narkotika jenis Shabu di seputaran Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin. Mendapatkan informasi tersebut selanjutnya Tim melakukan  penyelidikan hingga akhirnya pada Kamis  (08/06/2023) sekira pukul 13.00 wib Tersangka berhasil diamankan dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa.

- 2 (dua) paket yang di duga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat brutto 8.92 gram.

-  40 (empat puluh) buah plastik bening kosong.

- 1 (satu) buah tas slendang warna cokelat.

- 1 (satu) unit SPM Honda Revo modifikasi  trail warna hitam.

- 1 (satu) unit hp android merek Oppo warna biru beserta simcard.



Kapolres Merangin AKBP Dewa N Nyoman Arinata, S.I.K., M.H melalui Kasat Resnarkoba AKP Simsal Siahaan, S.A.P., M.H saat dikonfirmasi membenarkan perihal penangkapan tersebut. ” Untuk saat ini tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Polres Merangin guna dilakukan pengembangan terkait darimana yang bersangkutan mendapatkan barang haram tersebut” Ujar Kasat Narkoba.


Kasubsi Penmas Polres Merangin menambahkan  bahwa pelaku merupakan jaringan peredaran gelap nerkotika jenis shabu dan terhadap tersangka (TDS) sendiri dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2)  Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”. Tutup Kasubsi Penmas Aiptu Ruly. S.Sy., M.H.  (Hasbi)

×
Berita Terbaru Update