- Pemerintah akan menindak tegas para pelaku usaha yang tidak menghiraukan segala upaya yang tengah ditempuh pemerintah untuk memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan, pada konferensi pers Pelaporan Mandiri Pelaku Usaha dalam Rangka Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit yang dikutip Minggu (25/6/2023).
“Satgas hari ini dengan tegas menghimbau agar, agar pelaku usaha melakukan pelaporan mandiri atas kondisi lahan perkebunan disertai dengan bukti izin usaha yang dimiliki. Dalam waktu dekat Satgas akan memulai proses self reporting dari Perusahaan, koperasi dan rakyat,” ucap Menko Luhut pada konferensi tersebut.
Dirinya mengungkapkan bahwa pemerintah dalam hal ini Tim Satgas Tata Kelola Sawit telah memiliki citra satelit dan memanfaatkan drone, sehingga dapat melakukan pengecekan secara acak atas hasil laporan yang telah diberikan.
Perusahaan dihimbau untuk melaporkan informasi tersebut melalui website SIPERIBUN sejak tanggal 03 Juli hingga 03 Agustus 2023. Dalam hal platform pelaporan koperasi dan rakyat akan diinformasikan kemudian. Saat ini, Satgas juga tengah mengembangkan dashboard penyelesaian sawit dalam Kawasan Hutan, nantinya kami dapat melakukan live tracking untuk kasus sawit dalam Kawasan Hutan” ungkapnya.
Ketua Pelaksana Satgas yang juga menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, menyatakan bahwa SIPERIMBUN akan merekam data yang tepat dari setiap perusahaan sawit.
Kita akan melakukan pendataan melalui mekanisme self reporting, kita siapkan sistemnya. Sehingga semua data akan terpadu dalam satu tempat, jadi seluruh instansi pemerintah bekerja sama di sini,” ungkapnya.
Menurut Wamenkeu pelaporan mandiri tersebut menargetkan perusahaan sawit diawal dan kemudian diharapkan masyarakat dan koperasi juga melakukan pelaporan mandiri tersebut.
Menko Luhut kemudian menerangkan bahwa Satgas secara parallel akan melakukan sosialisasi tentang mekanisme pelaporan mandiri bagi para pelaku usaha lebih lanjut. Sosialisasi nantinya akan dilakukan pada tanggal 03 Juli - 03 Agustus 2023. Rencana venue offline di Riau, Kalimantan Tengah, dan Jakarta. Sosialisasi tersebut juga akan dilaksanakan secara virtual.
Kami akan memanggil jika terdapat hal- hal yang kami anggap mencurigakan sesuai dengan data yang kami memiliki dimana perusahaan akan dipanggil. Sehingga kedepan kita akan memiliki data yang lengkap dan orang akan membayar pajak dengan benar,” tegas Menko Luhut.
Menko Luhut kemudian mengungkapkan bahwa berdasarkan tangkapan satelit pada tahun 2021 diketahui tutupan kelapa sawit mencapai 16,8 juta Ha, dengan 3,3 juta Ha berada dalam Kawasan hutan.
“Kami berharap bahwa penyelesaian dapat dilakukan dengan mekanisme Pasal 110A dan 110B UUCK. Dari hasil audit juga banyak ditemukan perusahaan yang belum memiliki izin seperti Izin Lokasi, Izin Usaha Perkebunan, dan Hak Guna Usaha. Kedepan, Satgas akan mendorong agar setiap pelaku usaha berkewajiban untuk melengkapi izin-izin yang diperlukan,” tuturnya.
Mengenai hal tersebut, Wamenkeu menjelaskan sebagian dari Kawasan perkebunan sawit kita ada yang berlokasi diatas Kawasan hutan, ini juga harus ditangani.
"UU ciptaker membukakan jalannya dengan mekanisme penyelesaian kelapa sawit pasal 110a an pasal 110b. Dengan LHK kita identifikasi setiap perusahaan, dan akan menetapkan bagaimana penggunaan pasal tsb d tiap usaha,” jelasnya.
Sumber:Tribun.Com