Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan(Sumber : Dok. Pemkab Deli Serdang)
Jurnalisme.online - Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan menyampaikan surat pengajuan pengunduran diri ke DPRD Deli Serdang. Surat itu disampaikan karena ia mau maju sebagai bakal calon Legislatif (Bacaleg) DPR RI periode 2024-2029 dari PKB
Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan Aset Pemkab Deli Serdang, M Muslih Siregar menjelaskan Ashari menyampaikan surat pengunduran diri ke DPRD Deli Serdang melalui Sekretaris Dewan (Sekwan), Senin kemarin, 12 Juni 2023.
"Pengajuan pengunduran diri, semalam sore (Senin) diserahkan dibagian Sekwan DPRD Deli Serdang. Kemudian, ditembuskan ke Gubernur Sumut dan Mendagri," ucap Muslih saat dikonfirmasi VIVA, Selasa petang, 13 Juni 2023.
Ashari sendiri merupakan Plt Ketua DPW PKB Sumatera Utara. Muslih mengaku pengunduran Bupati Deli Serdang, tidak lepas dari status Bacaleg disandangnya.
"Ya (terkait dengan Pencalegkan), proses selanjutnya di Paripurna kan di DPRD Deli Serdang, kemudian Paripuran disampaikan ke Gubernur, Gubernur ke Mendagri dengan keputusan pemberhentian," sebut Muslih. Muslih memperkirakan proses pemberhentian Ashari sebagai Bupati Deli Serdang, memakan waktu lama. Namun, hak dan wewenang sebagai Kepala Daerah gugur, setelah KPU menetapkan Ashari sebagai Daftar Caleg Tetap (DCT).
"Proses lama, yang jelas bapak Bupati hilang hak dan kewenangannya sebagai Bupati saat ditetapkan di DCT. Ya disitu lah (pengumuman DCT)," sebut Muslih.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan anggota DPR RI, DPRD Sumut dan DPRD Kabupaten/Kota dikutip VIVA. Penetapan atau pengumuman DCT pada 4 November 2023. Sedangkan, Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang H. Ashari Tambunan dan H.M. Ali Yusuf Siregar, masa jabatan 2018-2023 dan berakhir pada 29 Desember 2023.
Sumber: Viva.co.id