Jurnalisme.online - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) membantah anggotanya terlibat peredaran narkotika jenis ganja. Hal itu disampaikan Sub Koordinator Humas dan Kerja Sama KPI Pusat, Mauludi Rahman.
"Tidak benar ada anggota KPI terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika dalam jenis apa pun yang saat ini ditangani Polres Metro Tangerang Kota," katanya dalam keterangannya, Rabu (7/6/2023).
Namun, dia menjelaskan, sebelumnya pernah terjadi penyalahgunaan narkoba oleh mantan staf KPI. Namun, staf tersebut tengah menjalani proses hukum.
"Pernah terjadi penyalahgunaan narkotika oleh bekas staf Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan KPI Pusat dan saat ini yang bersangkutan dalam proses hukum," katanya.
Dia menegaskan, KPI berkomitmen memberantas segala bentuk tindakan penyalahgunaan narkoba di lingkungan kerja. Ia melanjutkan, hal itu diimplementasikan dalam bentuk kerja sama berupa penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Januari 2023.
Sebelumnya diketahui, Polres Metro Tangerang Kota menangkap 4 orang terkait peredaran narkoba. Empat orang tersebut yakni ER (17), HDM (24), TMR (20) dan MA (25). Dari informasi yang beredar, ada di antara pelaku diduga bagian dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan penangkapan ini bermula dari informasi adanya transaksi ganja yang akan dikirim lewat paket pada awal Mei 2023.
Pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada 8 Mei 2023 polisi mengamankan pemuda berinisial ER di Perumahan Ciledug Indah, Karang Tengah, Kota Tangerang.
ER diamankan setelah menerima paket ganja seberat 2,7 kilogram yang dibungkus tiga plastik hitam lakban coklat.
"Dari pengakuannya paket tersebut dikirim ke pamannya berinisial HDM ke alamat ER mengaku berisi sparepart motor melaluil komunikasi lewat handphone," kata dia dalam keterangannya, Rabu, (7/6/2023).
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap HDM di rumahnya kawasan Petukangan Utara, Pesanggrahan Jakarta Selatan. Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan paket ganja seberat 805 gram dirumahnya.
"Pada waktu yang sama, Sat Resnarkoba juga berhasil mengamankan TMR di Cisoka Tangerang dengan barang bukti 9 bungkus berlakban coklat berisi 844,49 gram dan MA di Legok Kabupaten Tangerang dengan barang bukti 1 bungkus plastik putih berlakban coklat berisi 88,4 gram narkoba jenis ganja," ungkap Zain.
Dari informasi yang beredar diantaranya keempatnya adalah bagian dari KPI. Zain pun menuturkan, terkait hal tersebut pihaknya akan berkoordinasi dengan KPI.
"Terkait adanya informasi dugaan oknum anggota KPI yang terlibat, kami saat ini sedang koordinasi dengan pihak KPI untuk memastikannya. Silahkan dapat hubungi pihak humas komisioner KPI untuk konfirmasi lebih lanjut," tuturnya.
Sumber: Okezone.com