Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Tag Terpopuler

Kepala Dinas PUPR Edwin Bavur Diduga Tidak Pernah Masuk Kantor

Rabu, 14 Juni 2023 | Juni 14, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-14T16:06:28Z


BUTUH BANTUAN HUKUM?

 

Kepala Dinas PUPR Edwin Bavur Diduga Tidak Pernah Masuk Kantor



WAY KANAN, jurnalisme.online
Menghilangnya Kadis PUPR Way Kanan Edwin Bavur.S.Sos dari ruang kerjanya menjadi sorotan serius dari Darlin wakil ketua ormas Bara JP kabupaten way kanan.rabu (14/06/2023)

Darlin menyampaikan dirinya sudah 3 pekan ingin menemui kadis PU Edwin Bavur namun setiap kekantor yang bersangkutan tidak pernah ada diruang kerjanya

saya heran pejabat publik seorang kadis tidak pernah ada diruangan kerjanya ini ada apa,mestinya seorang pimpinan di kantor itu menjadi contoh bagi bawahannya dan jadi pelayan bagi masyarakat bukan selalu sibuk urusan diluar kantor

“Sepertinya kuat dugaan pihak pimpinan tau akan berita tentang tidak masuknya Kadis PUPR ini ,akan tetapi tidak ada sanksi atau teguran dari pimpinan langsung padahal jelas Pemerintah resmi menekan peraturan pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 31 Agustus 2021.

Aturan ini di antaranya mengatur hukuman atau sanksi disiplin jika PNS melanggar kewajiban.
Sanksi Disiplin Bagi ASN Hukuman disiplin berat diberlakukan bagi pelanggaran terhadap:

Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun.

Pemberhentian sebagai PNS jika tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 10 hari kerja. Pemberhentian dilakukan dengan hormat.

Penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan jika bolos selama 21-24 hari setahun tidak masuk selama 25-27 hari setahun, ASN dibebaskan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan

Sebagai wakil ketua Bara Jp Way Kanan saya meyayangkan tidak adanya Kadis PUPR Way Kanan Edwin Bavur selama 3 pekan atau setiap saya menemuinya diruang kerjanya sedangkan gaji pegawai itu dari uang rakyat.

Sudah jelas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 31 Agustus 2021. Kami minta Bupati menproses sesuai aturan yang ada tentang tidak masuk Kadis PUPR Way Kanan.” Tegas Darlin.

( Iwan )

×
Berita Terbaru Update