Sarolangun-Jurnalisme online.com - Kamis kemarin (08/6) sekira pukul 10.00 WIB berlokasi di PT. Sukses Gemilang Palem (SGP) Desa Teluk Kecimbung Kec. Bathin VIII Kab.Sarolangun telah dilaksanakan Eksekusi Tanah/Objek Sengketa oleh Pengadilan Negeri Sarolangun berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung Nomor : 2102 K/Pdt/2021 antara Sdri. Ida Laila dengan PT. SGP, dimana MA mengabulkan permohonan kasasi pemohon Sdri. Ida laila dengan demikian membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor : 103/PDT/2020/PT JMB tanggal 16 Desember 2020 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sarolangun Nomor: 11/Pdt.G/2020/PN Srl tanggal 17 September 2020.
Kegiatan Pengamanan dipimpin langsung oleh Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman, S.IK, Tim gabungan pengamanan terdiri dari Personil Polres Sarolangun, Personil TNI, Personil Brimob Den B Pelopor, dan Sat Pol PP. Ikut juga dalam rombongan Asisten 1 Setda Sarolangun, Kakan Kesbangpol, Danyon B Sat Brimobda Jambi, pegawai PN Sarolangun
Sebelum Pelaksanaan Eksekusi, Kompol A Bastary Y SH, MH Kabag Ops Polres Sarolangun Pimpin apel gabungan persiapan pengamanan Eksekusi di depan PT. Sukses Gemilang Palem (SGP) Desa Teluk Kecimbung Kec. Bathin VIII Kab.Sarolangun. Dalam arahannya saat Apel tersebut, Kabag Ops Kompol A Bastary Y SH, MH mengatakan kepada Personil bahwa Dalam pelaksanaan Pengamanan Personil harus mengacu pada SOP pengaman, Personil dituntut agar tetap humanis dan mengedepankan tim negosiator agar pengamanan dapat berlangsung aman dan kondusif
“Jaga sikap Humanis dan dengan mengedepankan Negosiator serta Utamakan keselamatan masing-masing anggota dalam pelaksanaan pengamanan eksekusi lahan sehingga dapat berjalan aman dan kondusif” Ujar Kabag Ops.
Kemudian Panitera pengadilan Negeri Sarolangun membacakan surat perintah pelaksanaan eksekusi dari Pengadilan Negeri Sarolangun dan dilanjutkan dengan pelaksanaan Eksekusi, namun dihalang halangi oleh karyawan PT SGP dengan menutup akses masuk ke lokasi objek yang akan dieksekusi menggunakan mobil bermuatan buah kelapa sawit.
Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman, S.IK mengatakan bahwa Tim Gabungan pengamanan Eksekusi dihalangi oleh karyawan PT. SGP sehingga dirinya dan Tim Negosiator mengambil langkah untuk melakukan Mediasi dengan Manajemen Perusahaan.
“Kita sudah berupaya melakukan Mediasi dengan Manajemen Perusahaan namun pada saat pelaksanaan Eksekusi Lahan PT SGP yang menjadi objek, namun tidak membuahkan hasil sehingga pelaksanaan eksekusi terus dilanjutkan walaupun ada perlawanan dari Pihak Perusahaan, namun tetap berpatokan pada SOP pengamanan” Ujar Kapolres Sarolangun AKBP Imam Racman, S.IK.
Sekira Pukul 17.00 Wib Pembacaan Surat Perintah pelaksanaan eksekusi selesai di bacakan, kemudian diambil sampel pelaksanaan eksekusi dan kegiatan eksekusi dilanjutkan besok pagi, Situasi dalam keadaan aman dan kondusif. (Hasbi)