TebingTinggi,Jurnalisme.online -
Polres Tebingtinggi menggelar
konferensi pers terkait pembunuhan seorang ibu rumah tangga, Sugiyanti (23)
warga Desa Paya Mabar dengan menghadirkan pelaku pembunuhan yang terjadi di
Desa Kuta Baru beberapa hari lalu, kegiatan berlangsung di halaman Polres Tebingtinggi,
Jumat (9/6/2023).
Dalam temu pers ini polisi
menghadirkan pelaku MRP alias Riski (19) dengan berbaju tahanan dan duduk di
kursi roda dengan kedua kakinya tampak dibungkus perban usai diberi timah panas
akibat hendak melarikan diri pasca akan ditangkap petugas.
Kapolres Tebingtinggi AKBP Andreas
Luhut Jaya Tampubolon, S.IK, M.K.P. didampingi Wakapolres Kompol Asrul Robert
Sembiring, Kasat Reskrim AKP Junisar Rudianto Silalahi, Kasi Humas AKP Agus
Arianto dan Kabag Log Kompol P Pangaribuan mengatakan pelaku pembunuhan berhasil
ditangkap petugas usai mendapatkan jejak dari chattingan akun Facebook milik
korban.
"Korban saat itu melihat
lowongan kerja menjaga anak yang dikirimkan pelaku lewat media sosial Facebook,
korban tertarik dan mendatangi kediaman pelaku di Jalan Taman Bahagia Kota
Tebingtinggi," tutur Kapolres.
Usai mendatangi pelaku, lanjut
Kapolres, pelaku ternyata hanya pura-pura dan mempunyai maksud lain,
selanjutnya pelaku mengajak korban jalan-jalan ke kota Pematangsiantar dengan
berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Vario milik korban.
"Setelah balik ke Tebingtinggi,
pelaku membawa korban ke ladang ubi di Desa Kuta Baru Sergai dan menghabisi
nyawa korban dengan seutas tali, pelaku lalu membawa kabur sebuah handphone dan
sepeda motor milik korban," sambungnya.
Dijelaskan Kapolres, pelaku kemudian
menjual sepeda motor tersebut di daerah Belawan dengan harga Rp.2 juta dan
langsung melarikan diri ke Dumai, Riau.
"Guna menghilangkan jejak,
pelaku melarikan diri ke Dumai, Riau, namun tindakan tersebut telah tercium
Satreskrim Polres Tebingtinggi dan akhirnya dengan berkoordinasi dengan Polres
Dumai pelaku berhasil ditangkap di Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Pelintung Kecamatan
Medang Kapai Kota Dumai Provinsi Riau tepatnya di Mushola Simpang KID (Kawasan
Industri Dumai)," terang Kapolres.
Hingga kini, imbuh Kapolres,
berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan bahwa pelaku merupakan pelaku
tunggal dalam melakukan pembunuhan terhadap korban dengan niat mengambil
handphone dan sepeda motor korban karena motif faktor ekonomi.
"Pelaku dijerat Pasal 338
Subsider 365 ayat 3 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun
penjara," tandasnya.
Pelaku yang saat itu tertunduk lesu
dimintai keterangan mengatakan hanya berniat mengambil handphone dan sepeda
motor korban karena kebutuhan ekonomi, akan tetapi dirinya.panik dan bingung
lalu akhirnya membunuh korban dengan menggunakan seutas tali.
"Saya hanya ingin mengambil hp
dan kereta korban, tidak ada niat lain, saya juga tidak ada melakukan pelecehan
ataupun pencabulan terhadap korban," pungkas pria yang baru berumahtangga
tersebut.
Pasca penangkapan pelaku pembunuhan
yang sempat viral di media sosial dan seputaran wilkum Polres
Tebingtinggi, sejumlah warga memberikan apresiasi kepada Polres
Tebingtinggi dengan mengirimkan papan bunga ucapan terimakasih atas kinerja
jajaran Polres Tebingtinggi dalam gerak cepat mengungkapkan kasus pembunuhan
terhadap ibu rumah tangga tersebut.
Sumber dari : Indometro.id