Jurnalisme.online, Medan -Wali Kota Medan, Sumatera Utara, Bobby Nasution menyetujui enam butir tuntutan massa Pemuda Batak Bersatu ketika menggelar aksi damai di depan Balai Kota Medan, Kamis.
"Tapi begitu dijadikan jemaat GEKI (Gereja Elim Kristen Indonesia) tempat beribadah, mengapa marah. Teman-teman boleh mengecek pernyataan yang saya sampaikan ini di media sosial Desember 2022. Artinya bukan karena kasus ini viral, baru wali kota bertindak," ungkap Bobby di atas mobil komando.
Wali kota yang didampingi Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon menyampaikan, Pemkot Medan telah menjadi fasilitator dalam persoalan jemaat GEKI.
Di akhir 2022, lanjut dia, Pemkot Medan, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Kemenag Kota Medan telah memberikan tiga tempat alternatif jemaat GEKI untuk beribadah sebelum izin beribadah di Suzuya Marelan terbit.
Adapun ketiga tempat itu, yakni rumah toko yang disewakan Pemkot Medan untuk beribadah, kemudian di kantor FKUB Kota Medan dan aula kantor Kemenag Kota Medan.
Adapun ketiga tempat itu, yakni rumah toko yang disewakan Pemkot Medan untuk beribadah, kemudian di kantor FKUB Kota Medan dan aula kantor Kemenag Kota Medan.
Namun pendeta dan jemaat GEKI, jelasnya, berharap mereka diperkenankan beribadah di kantor Wali Kota Medan di bagian dalam kantor menunggu izin sementara keluar.
"Saya langsung menyampaikan silahkan, sebab ini merupakan kantor masyarakat Kota Medan. Hari ini sudah ada komunikasi bapak pendeta dan jemaat GEKI untuk mengecek langsung apa yang dibutuhkan guna melaksanakan ibadah," kata dia.
Wali kota masih menunggu karena belum ada dari pihak GEKI yang datang untuk mengecek langsung, sehingga Minggu nanti digunakan untuk beribadah di dalam kantor Wali Kota Medan, papar Bobby.
Wali kota juga mengatakan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang Kota Medan ada mengeluarkan surat. Tapi surat itu agar pihak Suzuya Marelan menyatakan tempat itu layak dan boleh digunakan untuk beribadah.
"Pemkot Medan tidak pernah melarang bagi yang ingin beribadah. Karena ada kelompok masyarakat di Medan Marelan yang melarang beribadah di Suzuya. Oleh karenanya saya sampaikan izinnya harus dibuat sesuai aturan, sehingga tidak bertentangan di lapangan," jelasnya.
Wali kota masih menunggu karena belum ada dari pihak GEKI yang datang untuk mengecek langsung, sehingga Minggu nanti digunakan untuk beribadah di dalam kantor Wali Kota Medan, papar Bobby.
Wali kota juga mengatakan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang Kota Medan ada mengeluarkan surat. Tapi surat itu agar pihak Suzuya Marelan menyatakan tempat itu layak dan boleh digunakan untuk beribadah.
"Pemkot Medan tidak pernah melarang bagi yang ingin beribadah. Karena ada kelompok masyarakat di Medan Marelan yang melarang beribadah di Suzuya. Oleh karenanya saya sampaikan izinnya harus dibuat sesuai aturan, sehingga tidak bertentangan di lapangan," jelasnya.
Bobby juga menyampaikan kepada seluruh massa Pemuda Batak Bersatu bahwa Kota Medan selama ini damai.
"Kita tidak mau terjadi perpecahan. Untuk itu, kita minta dukungan dari Pemuda Batak Bersatu menjaga Kota Medan, karena kita selama ini sudah hidup dan rukun," tegas Wali Kota Medan.
Ketua DPC Pemuda Batak Bersatu Kota Medan Dolly Sinaga menyampaikan enam poin tuntutan massa, di antaranya menolak faham radikalisme dan intoleran karena dilakukan pembubaran orang-orang beribadah.
Selain itu, Pemuda Batak Bersatu menolak keras penutupan tempat beribadah. Kemudian massa berharap pemerintah menjadi fasilitator atas kasus jemaat Gereja Elim Kristen Indonesia di Medan Marelan.
"Pemerintah harus bisa menjalankan makna Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 bahwa negara menjamin penduduknya untuk beragama dan beribadah sesuai dengan kepercayaannya masing-masing," kata Dolly.
Sumber : Antara Sumut